Berita Nasional Terkini

Beda Gaji 13 dan 14 ASN yang Santer Diisukan Bakal Ditiadakan, Penjelasan KemenpanRB dan Kemenkeu

Perbedaan gaji 13 dan 14 ASN yang ramai diisukan bakal ditiadakan. Penjelasan KemenpanRB dan Kemenkeu terbaru.

|
Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Canva
GAJI 13 ASN - Ilustrasi gaji 13 dan 14. Ramai beredar isu gaji 13 ASN dihapus. Simak perbedaan gaji 13 dan 14 ASN. Penjelasan Kemenkeu dan KemenpanRB terkait isu gaji 13 ASN dihapus. (Kompas.com/Canva) 

3. THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan penghasilan.

4. THR dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan

Diberikan sebesar tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Isu Gaji Ke-13 dan 14 Ditiadakan Ramai Beredar di WhatsApp, Penjelasan Pejabat Kemenkeu

Besaran gaji ke-13 dan 14

PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Berikut gambaran besaran maksimal gaji ke-13 dan 14 di tahun sebelumnya:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

Sekretaris: Rp23.420.250

Anggota: Rp23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural

Eselon I: Rp20.738.550

Eselon II: Rp16.262.400

Eselon III: Rp11.535.300

Eselon IV: Rp8.844.150.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved