Berita Nasional Terkini
Beda Gaji 13 dan 14 ASN yang Santer Diisukan Bakal Ditiadakan, Penjelasan KemenpanRB dan Kemenkeu
Perbedaan gaji 13 dan 14 ASN yang ramai diisukan bakal ditiadakan. Penjelasan KemenpanRB dan Kemenkeu terbaru.
3. THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan penghasilan.
4. THR dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan
Diberikan sebesar tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Isu Gaji Ke-13 dan 14 Ditiadakan Ramai Beredar di WhatsApp, Penjelasan Pejabat Kemenkeu
Besaran gaji ke-13 dan 14
PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Berikut gambaran besaran maksimal gaji ke-13 dan 14 di tahun sebelumnya:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.