Berita Nasional Terkini
Beda Gaji 13 dan 14 ASN yang Santer Diisukan Bakal Ditiadakan, Penjelasan KemenpanRB dan Kemenkeu
Perbedaan gaji 13 dan 14 ASN yang ramai diisukan bakal ditiadakan. Penjelasan KemenpanRB dan Kemenkeu terbaru.
|
Editor:
Amalia Husnul A
Kompas.com/Canva
GAJI 13 ASN - Ilustrasi gaji 13 dan 14. Ramai beredar isu gaji 13 ASN dihapus. Simak perbedaan gaji 13 dan 14 ASN. Penjelasan Kemenkeu dan KemenpanRB terkait isu gaji 13 ASN dihapus. (Kompas.com/Canva)
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
SD/SMP/Sederajat:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.210.500.
SMA/Diploma I:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.884.600.
Diploma II/Diploma III:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.436.900.
Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.521.550.
Strata II/Strata III:
Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.542.150.
Baca juga: Viral Gaji Ke-13 dan THR ASN Dihapus karena Efisiensi, Begini Jawaban Menpan-RB
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan SerambiNews.com dengan judul Isu Gaji ke-13 & 14 ASN Bakal Dihapus Kembali Ramai Dibicarakan, Begini Penjelasan Pejabat Kemenkeu.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.