Pilkada 2024
Daftar Putusan Dismissal MK untuk Pilkada 2024 Kaltim, Gugatan Isran-Hadi Kandas, 3 Perkara Lanjut
Lengkap daftar putusan dismissal MK sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Gugatan Isran-Hadi kandas, 3 perkara masih akan lanjut ke sidang pembuktian
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai membacakan putusan dimissal untuk sekitar 300 perkara sengketa Pilkada 2024 termasuk 5 yang diajukan dari Kalimantan Timur (Kaltim)
Dalam putusan dismissal MK yang dibacakan, Rabu (5/2/2025) dari 5 gugatan yang diajukan dari Kaltim, dua di antaranya kandas yakni gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 di Pilkada Kaltim 2024, Isran Noor-Hadi Mulyadi dan paslon nomor urut 2 di Pilkada Kukar 2024 yakni Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais.
Sementara itu, dalam sidang putusan dimissal MK kemarin juga diketahui 3 gugatan lainnya dari Kaltim masih akan berlanjut ke sidang pembuktian yang akan digelar mulau 7-17 Februari 2025.
3 Gugatan yang masih akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi adalah:
Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Gugatan Bulan-Fathra Lanjut ke Pembuktian
- Gugatan paslon nomor urut 03 di Pilkada Kukar 2024 yakni Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Gugatan paslon nomor urut 01 di Pilkada Berau 2024 yakni Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Gugatan paslon nomor urut 02 di Pilkada Mahulu 2024 yakni Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
KPU Kukar Siap Ikuti Prosedur
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum Wiwin mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan kelengkapan administrasi sesuai arahan Majelis Hakim MK.
"Sesuai arahan majelis yang menghadirkan saksi ahli, sambil kami urus administrasinya, kemudian jelang sidang akan kita serahkan sebelum sidang," ujarnya, saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Rabu (5/2).
Sebagai implementator, kata Wiwin, KPU Kukar akan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan majelis hakim dalam tahap persidangan.
"Terkait hasil putusannya, nanti kita tunggu dari MK bagaimana perkara sengketa lanjutan. Pada intinya KPU Kukar siap mengikuti sidang sesuai prosedur yang sudah
disampaikan," katanya.

KPU Berau Gerak Cepat
Keputusan ini membuat pihak KPU Berau harus bergerak cepat menyediakan segala kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK, Gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi Lanjut ke Pembuktian
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ardimal menyebut, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun RI.
"Yang jelas setelah ini kami akan langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum dan KPU Provinsi Kaltim dan RI," ujarnya.
Tak hanya itu, keputusan hakim yang memilih untuk melanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan pada PHPU Berau diakui Ardimal di luar ekspetasi pihaknya.
"Semua di luar ekspektasi KPU. Malah kami beranggapan dengan dalil-dalil yang sudah disampaikan dismissal akan selesai di putusan hari ini, akan tetapi barang kali Mahkamah ada pandangan lain," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Berau Ira Kencana, mengatakan terkait dengan putusan perkara nomor 81 dilanjutkan pada tahapan Pembuktian.
“MK di tahap dismisal ini lebih melihat keperselisihan hasil suara. Sesuai dengan pasal 158 UU 10 Tahun 2016, seperti kita ketahui bahwa selisih hasil Paslon 01 dan Paslon
02 di Kabupaten Berau sangat tipis sekali yaitu sebesar 696 suara, dan ini memenuhi ambang batas, untuk itu MK memutuskan untuk lanjut ke tahap pembuktian,” tegasnya.
Ia juga menegaskan Bawaslu Berau dalam hal ini telah menyiapkan bukti-bukti yang releven dengan dalil pemohon tersebut dan telah di setorkan kepada Mahkamah Konstitusi.
“Kami sudah mempersiapkan buktinya, tinggal tunggu jadwal sidang selanjutnya,” katanya.
2 Gugatan Kandas
Daftar gugatan yang kandas di MK adalah:
- Gugatan paslon nomor urut 02 di Pilkada Kukar 2024, Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais (Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Gugatan paslon nomor urut 01 di Pilkada Kaltim 2024 Isran Noor–Hadi Mulyadi (Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Baca juga: Jadwal Putusan Dismissal MK Hari Ini 5 Pilkada 2024 Kaltim, Rudy-Seno dan 3 Paslon Ikut Dilantik?
Rudy-Seno Ucap Terima Kasih
Kubu Rudy Mas'ud-Seno Aji, paslon nomor urut 02 di Pilkada Kaltim 2024 yang menjadi lawan Isran-Hadi mengucapkan syukur karena gugatan tak dilanjutkan.
Juru Bicara Tim Pemenangan Rudy-Seno, Sudarno saat dihubungi berucap syukur.
“Kami mengucapkan Alhamdulillah, MK mengadili perselisihan hasil telah memutuskan perkara malam ini,” sebutnya, Rabu (5/2) malam.
Ia pun berharap, Rudy–Seno yang akan menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025–2030 mendatang segera berlanjut ke tahapan penetapan paslon terpilih hingga pelantikan oleh KPU Kaltim.
“Ya kami berharap, KPU Kaltim melanjutkan tahapan terkait penetapan pemenang Pilgub Kaltim, kemudian dilanjutkan tahapan bersurat ke DPRD dan pihak yang berwenang untuk proses pelantikan,” jelas Sudarno.
Dia juga mengapresiasi para pihak yang bersengketa, termasuk lawan kontestasinya dalam Pilgub Kaltim, Isran–Hadi yang sudah menggunakan hak konstitusinya.
“Kami berterima kasih ke semua pihak yang sudah bekerja, di tim pemenangan, dan kuasa hukum Rudy–Seno yang menyakinkan Hakim Konstitusi. Kemudian penyelenggara Pilkada yang telah bekerja keras.
Salam hormat untuk Pak Isran-Hadi yang telah menggunakan hak konstitusinya, serta saya ucapkan ke depan mudah–mudahan Rudy–Seno mampu memimpin Kaltim dengan baik,” kata Sudarno.
Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Hari Ini Sesi 1, Daftar 6 Sengketa Pilkada 2024 yang Lanjut ke Pembuktian
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/Ary Nindita Intan RS/Renata Andini Pangesti)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.