Pilkada 2024

Hasil Sidang MK Putusan Dismissal Jatim dan Sumut, Khofifah dan Bobby Selangkah Lagi Jadi Gubernur

Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) putusan dismissal pada Pilkada Jawa Timur (Jatim) dan Sumatera Utara (Sumut).

ISTIMEWA/Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN DISMISSAL MK - Foto ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) putusan dismissal pada Pilkada Jawa Timur (Jatim) dan Sumatera Utara (Sumut), menegaskan posisi Khofifah Indar Parawansa dan Bobby Nasution, sebagai gubernur terpilih Jatim dan Sumut. (ISTIMEWA/Mahkamah Konstitusi) 

Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang

Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara

Baca juga: Rincian Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi Terima 314 Permohonan

Tak banyak yang menarik perhatian dalam sesi ini.

Beberapa perkara, seperti sengketa Pilkada Manado, tidak diterima karena permohonannya "ngelantur" atau tidak jelas.

Terhentinya gugatan Risma-Gus Hans

Dalam sesi ketiga sidang pembacaan putusan/ketetapan dismissal, MK menyisakan tujuh perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian.

Perkara tersebut, yakni:

Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Empat Lawang

Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman Barat

Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bengkulu Selatan

Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Serang

Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Parigi Moutong

Perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Banggai

Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bungo

Baca juga: Rincian Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi Terima 314 Permohonan

Dalam sesi ketiga ini, MK memutuskan/menetapkan tidak melanjutkan 39 perkara dengan rincian 30 putusan tidak dapat diterima, dan sembilan ketetapan ditarik kembali.

Salah satu putusan tidak dapat diterima adalah sengketa Pilkada Jatim

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved