Pilkada 2024

Hasil Sidang MK Putusan Dismissal Jatim dan Sumut, Khofifah dan Bobby Selangkah Lagi Jadi Gubernur

Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) putusan dismissal pada Pilkada Jawa Timur (Jatim) dan Sumatera Utara (Sumut).

ISTIMEWA/Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN DISMISSAL MK - Foto ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) putusan dismissal pada Pilkada Jawa Timur (Jatim) dan Sumatera Utara (Sumut), menegaskan posisi Khofifah Indar Parawansa dan Bobby Nasution, sebagai gubernur terpilih Jatim dan Sumut. (ISTIMEWA/Mahkamah Konstitusi) 

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, ada banyak dalil yang dikemukakan kubu Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum.

Salah satunya adalah tuduhan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Jadwal Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, Agenda Perdana Digelar 8 Januari

Menurut Saldi, adanya anomali dari Sirekap selama tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon yang dilakukan melalui mekanisme berjenjang, maka tidak terbukti adanya manipulasi yang didalilkan.

Begitu juga terkait dalil manipulasi formulir C Hasil KWK.

Setelah diperiksa secara saksama, Mahkamah menilai ada ketidakjelasan cara menguraikan dalil sehingga pihak KPU Jatim tidak memberikan keterangan yang cukup relevan untuk mengetahui tuduhan pemohon.

Selain itu, dalil pemohon terkait manipulasi dinilai tidak signifikan memengaruhi perolehan suara pasangan calon pada Pilkada Jatim.

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan telah terjadi manipulasi formulir Model C Hasil KWK Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 dan dengan mengirimkan formulir Model C Hasil KWK Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi.

Dalil lainnya terkait pengurangan suara Risma-Gus Hans, dalil suara tidak sah yang sangat tinggi, dan politisasi bantuan sosial juga dinilai tidak beralasan menurut hukum. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekap Hari Pertama Putusan Dismissal MK: Gugatan Risma-Hans Kandas, Bobby Melenggang Jadi Gubernur"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved