Pilkada 2024
Hasil Sidang MK Putusan Dismissal Jatim dan Sumut, Khofifah dan Bobby Selangkah Lagi Jadi Gubernur
Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) putusan dismissal pada Pilkada Jawa Timur (Jatim) dan Sumatera Utara (Sumut).
Dalam sesi pertama, ada satu perkara yang menjadi sorotan, yakni sidang sengketa Pilkada Sumut.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak terlibat dalam pembacaan putusan.
Dia pergi dari ruang sidang dengan alasan masih ada hubungan keluarga dengan pihak terkait dalam perkara itu.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Kukar dan Berau di Mahkamah Konstitusi, Ini Jadwal dan Agendanya
Gugatan yang dilayangkan paslon gubernur dan wakil gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, itu kemudian diputuskan tidak diterima oleh MK.
Dalil-dalil yang digunakan Edy-Hasan dinilai tidak beralasan menurut hukum, seperti alasan banjir, keberpihakan penjabat gubernur Sumatera Utara, hingga acara Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK.
Dengan demikian, Bobby yang juga menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) ini selangkah lagi akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 dan tinggal menunggu pelantikan.
Baca juga: Jadwal Resmi Pengumuman Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi tentang Sidang Sengketa Pilkada 2024
Sesi kedua, 7 berlanjut, 47 terhenti Setelah istirahat siang, MK kembali menggelar sidang pukul 14.30 WIB, waktu ini sedikit molor dari jadwal semula, yakni 13.30 WIB.
Dalam sesi kedua, MK memutuskan/menetapkan 47 perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian dengan rincian 33 putusan tidak dapat diterima, sembilan ketetapan ditarik kembali, dan lima ketetapan MK tidak berwenang.
Untuk tujuh perkara yang lolos ke tahap pembuktian, yakni:
Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Bangka Belitung
Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat
Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman
Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau
Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo
sidang mk putusan dismissal
Mahkamah Konstitusi
dismissal
Pilkada Jatim
Pilkada Sumut
Khofifah Indar Parawansa
Bobby Nasution
TribunKaltim.co
Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara, 1 Suara Dibayar Rp6,5 Juta, MK Diskualifikasi Semua Calon |
![]() |
---|
Jorjoran Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara, Satu Suara Rp6,5 Juta, Sekeluarga Dapat Rp64 Juta |
![]() |
---|
MK Diskualifikasi Gogo-Helo dan Gunadi-Sastra di Pilkada Barito Utara, Terbukti Lakukan Politik Uang |
![]() |
---|
Tonton Live Streaming Debat PSU Mahulu 2024 Hari Ini 7 Mei 2025, Siaran Langsung dari Samarinda |
![]() |
---|
Ada Mahulu Kaltim! Ini Daftar Daerah yang Gelar PSU Pilkada 2024 Bulan Mei Lengkap Paslonnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.