Putusan MK Pilkada Kaltim 2024
Putusan Dismissal MK Pilkada Kaltim 2024: Gugatan Isran-Hadi Tak Diterima, Kubu Rudy-Seno Bersyukur
Putusan Dismissal MK Pilkada Kaltim 2024: Gugatan Isran-Hadi Tak Diterima, Kubu Rudy-Seno Bersyukur
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Majelis Hakim Saldi Isra menyatakan sengketa perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Kukar yang diajukan paslon nomor urut 3 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Dendi-Alif) berlanjut ke tahap pembuktian dalam putusan dismissal.
"Untuk jadwal fixnya nanti akan diberitahu oleh panitera (MK)," imbuhnya.
Majelis Hakim mengingatkan, agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan sidang lanjutan untuk memeriksa saksi atau ahli.
Sehingga pemohon dapat menyiapkan para saksi atau ahli yang akan diperiksa, sekaligus tampil dalam persidangan.
Dengan batas saksi atau ahli yang diberikan untuk perkara tingkat kabupaten maksimal empat orang.
Saldi Isra menuturkan, bagi yang akan mengajukan saksi atau ahli harus segera menyerahkan daftar identitas keterangan saksi, CV dan surat izin dari institusi yang diajukan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.
"Kalau lewat dari itu, tidak akan diterima. Demikian jika ingin menambah bukti, itu tidak boleh melewati hari persidangan," pungkasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menyatakan siap mengikuti proses persidangan selanjutnya.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum Wiwin mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan kelengkapan administrasi sesuai arahan Majelis Hakim MK.
"Sesuai arahan majelis yang menghadirkan saksi ahli, sambil kami urus administrasinya, kemudian jelang sidang akan kita serahkan sebelum sidang," ujarnya, saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Rabu (5/2).
Sebagai implementator, kata Wiwin, KPU Kukar akan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan majelis hakim dalam tahap persidangan.
"Terkait hasil putusannya, nanti kita tunggu dari MK bagaimana perkara sengketa lanjutan. Pada intinya KPU Kukar siap mengikuti sidang sesuai prosedur yang sudah
disampaikan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Saldi Isra menyatakan sengketa perkara nomor 195/PHPU.BUP- XXIII/2025, PHPU Bupati Kukar yang diajukan paslon nomor urut 3 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi
(Dendi-Alif) berlanjut ke tahap pembuktian dalam putusan dismissal.
Sementara amar putusan nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) tidak dapat diterima.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.