Putusan MK Pilkada Kaltim 2024

Putusan Dismissal MK Pilkada Kaltim 2024: Gugatan Isran-Hadi Tak Diterima, Kubu Rudy-Seno Bersyukur

Putusan Dismissal MK Pilkada Kaltim 2024: Gugatan Isran-Hadi Tak Diterima, Kubu Rudy-Seno Bersyukur

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Humas MK RI
PUTUSAN PILKADA KALTIM - Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Rabu (5/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada Kaltim 2024, gugatan Isran-Hadi tak diterima, kubu Rudy-Seno pun bersyukur. (Foto Humas MK RI) 

Pilkada Berau

MK juga memutuskan perkara sengketa Pilkada Berau dengan Nomor. 81/PHPU/BUP-XXIII/2025 yang diajukan pihak pemohon Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) lanjut ke sidang pembuktian.

Keputusan ini membuat pihak KPU Berau harus bergerak cepat menyediakan segala kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ardimal menyebut, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun RI.

"Yang jelas setelah ini kami akan langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum dan KPU Provinsi Kaltim dan RI," ujarnya.

Tak hanya itu, keputusan hakim yang memilih untuk melanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan pada PHPU Berau diakui Ardimal di luar ekspetasi pihaknya.

"Semua di luar ekspektasi KPU. Malah kami beranggapan dengan dalil-dalil yang sudah disampaikan dismissal akan selesai di putusan hari ini, akan tetapi barang kali Mahkamah ada pandangan lain," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Berau Ira Kencana, mengatakan terkait dengan putusan perkara nomor 81 dilanjutkan pada tahapan Pembuktian.

“MK di tahap dismisal ini lebih melihat keperselisihan hasil suara. Sesuai dengan pasal 158 UU 10 Tahun 2016, seperti kita ketahui bahwa selisih hasil Paslon 01 dan Paslon
02 di Kabupaten Berau sangat tipis sekali yaitu sebesar 696 suara, dan ini memenuhi ambang batas, untuk itu MK memutuskan untuk lanjut ke tahap pembuktian,” tegasnya.

Ia juga menegaskan Bawaslu Berau dalam hal ini telah menyiapkan bukti-bukti yang releven dengan dalil pemohon tersebut dan telah di setorkan kepada Mahkamah Konstitusi.

“Kami sudah mempersiapkan buktinya, tinggal tunggu jadwal sidang selanjutnya,” tutupnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved