Putusan MK Pilkada Kukar 2024

Putusan MK Pilkada Kukar: Gugatan Dendi-Alif Lanjut ke Pembuktian soal Edi Damansyah Sudah 2 Periode

Putusan dismisal MK Pilkada Kukar 2024: Gugatan Dendi-Alif lanjut ke pembuktian soal Edi Damansyah sudah 2 periode.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN DISMISSAL MK - Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebutkan daftar sengketa Pilkada 2024 yang masih lanjut ke pembuktian dalam sidang putusan dismissal MK hari ini, Rabu (5/2/2025). Putusan dismisal MK Pilkada Kukar 2024, gugatan Dendi-Alif lanjut ke pembuktian soal Edi Damansyah sudah menjabat Bupati Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur selama 2 periode. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi) 

“Bahkan Edi secara tegas mengakui dan menegaskan bahwa dirinya telah menjabat selama dua periode.

Namun senyatanya, pada Pilkada 2024 ini dirinya tetap bersikeras mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga, yang kemudian diterima dan ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kab. Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024,” sampai Yafet.

Atas dalil-dalil ini, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Kutai Kartanegara melaksanakan pemungutan suara ulang secar amenyeluruh di seluruh TPS se-Kabupaten Kutai Kartanegara yang hanya diikuti oleh paslon nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais dan paslon nomor urut 03 Dendi Suryadi – Alif Turiadi; memerintahkan pemungutan suara ulang dalam tenggang waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumnkan hasil pemungutan suara ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved