Putusan MK Pilkada Kukar 2024

Putusan MK Pilkada Kukar: Gugatan Dendi-Alif Lanjut ke Pembuktian soal Edi Damansyah Sudah 2 Periode

Putusan dismisal MK Pilkada Kukar 2024: Gugatan Dendi-Alif lanjut ke pembuktian soal Edi Damansyah sudah 2 periode.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN DISMISSAL MK - Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebutkan daftar sengketa Pilkada 2024 yang masih lanjut ke pembuktian dalam sidang putusan dismissal MK hari ini, Rabu (5/2/2025). Putusan dismisal MK Pilkada Kukar 2024, gugatan Dendi-Alif lanjut ke pembuktian soal Edi Damansyah sudah menjabat Bupati Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur selama 2 periode. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi) 

Untuk diketahui, Majelis Hakim Saldi Isra menyatakan sengketa perkara nomor 195/PHPU.BUP- XXIII/2025, PHPU Bupati Kukar yang diajukan paslon nomor urut 3 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi 

(Dendi-Alif) berlanjut ke tahap pembuktian dalam putusan dismissal.

Sementara amar putusan nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) tidak dapat diterima.

Baca juga: BREAKING NEWS: Putusan Dismissal MK di Pilkada Kukar, Gugatan AYL-AZA Ditolak

Persoalkan Masa Jabatan Edi Damansyah

Diberitakan sebelumnya, dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, www.mkri.id, kuasa hukum dari kedua paslon di Pilkada Kukar ini sama-sama menyinggung mengenai masa jabatan calon bupati petahana, Edi Damansyah yang sudah masuk dua periode. 

Moh. Maulana, Kuasa Hukum AYL-AZA menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut KPU (Termohon), yakni paslon nomor urut 01,  Edi Damansyah–Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara, Pemohon (AYL-AZA) memperoleh 34.763 suara, dan paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi memperoleh 83.513 suara.

Menurut Pemohon (AYL-AZA) secara faktual Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah dalam perhitungan periodisasi telah menjabat dua periode sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara sejak 6 Oktober 2017–13 Februari 2019. 

Kemudian Edi kembali diangkat sebagai Bupati Definitif sejak 14 Februari 2019–13 Februari 2021.

Dengan kondisi faktual ini, Pemohon meminta agar Mahkamah menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pada Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistik.

Atas cacatnya pemenuhan syarat pencalonan paslon nomor urut 01, Pemohon berpandangan bahwa batal pulalah seluruh rangkaian pemilihan berikut hasil pemilihannya.

Kemudian demi hukum dan kelanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan pemilihan suara ulang dengan hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 02 (Pemohon) dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi.

“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak Putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan dengan hanya melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais serta Pasangan Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi,” ucap Maulana membacakan petitum Pemohon.

Sementara itu, Yafet Yosafet W.S. selaku kuasa hukum Pemohon (Dendi-Alif) menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni paslon nomor urut 01 Edi Damasyah – Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara dan paslon nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais memperoleh 34.763 suara, dan Pemohon memperoleh 83.513 suara.

SENGKETA PILKADA KUKAR 2024 - Tiga paslon di Pilkada Kukar 2024, Edi-Rendi,  AYL-AZA dan Dendi-Alif. Berikut jadwal sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024. Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif disidangkan, Senin (13/1/2025).
SENGKETA PILKADA KUKAR 2024 - Tiga paslon di Pilkada Kukar 2024, Edi-Rendi, AYL-AZA dan Dendi-Alif. Sidang sengketa Pilkada Kukar 2024, dalam gugatannya, AYL-AZA dan Dendi-Alif singgung masa jabatan cabup petahana yang sudah 2 periode. (Instagram kpu_kukar)

Pemohon mendapati bahwa Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah telah secara jelas telah menjabat dua periode, yakni 9 April 2018 – 13 Februari 2019 sebagai Pelaksana Tugas dan 14 Februari 2019 0 25 Februari 2021 sebagai Bupati Definitif.

Sehingga, Pihak Terkait telah menjabat 2 tahun 10 bulan 12 hari.

Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif Segera Disidangkan

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved