Berita Mahulu Terkini
Pelantikan Kepala Daerah Dibagi 2 Tahap, LKPj Bupati Mahulu Tak Perlu Tunggu 31 Maret
Pelantikan kepala daerah dibagi 2 tahap, Bupati Mahakam Ulu tak perlu tunggu 31 Maret untuk sampaikan LKPj.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Pemerintah memastikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama akan berlangsung pada 20 Februari mendatang untuk daerah yang tidak bersengketa serta yang sengketanya sudah diputus melalui mekanisme dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu rencananya ada dua tahapan pelantikan, yaitu pelantikan pertama di tanggal 20 Februari ini," kata Asisten 1 Pemkab Mahulu, Agustinus Teguh Santoso, Jumat (7/2/2025).
Pelantikan tahap pertama diperuntukkan bagi daerah yang tidak mengalami sengketa serta wilayah yang sengketanya telah diputus melalui putusan dismissal MK pada 4-5 Februari lalu.
"Itu untuk pilkada kabupaten, kota, atau provinsi yang tidak bersengketa dan yang bersengketa tetapi sudah diputus melalui putusan dismissal kemarin," tuturnya.
Baca juga: Sengketa Pilkada Mahulu Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK, Ini Kata Tim Manis
Diketahui, MK menerima sekitar 510 sengketa hasil Pilkada 2024.
Dismissal atau putusan sela dilakukan untuk menyaring gugatan yang akan berlanjut ke sidang pleno atau dihentikan.
"Putusan sela itu untuk menyaring apakah gugatan ini akan dilanjut atau tidak," ucapnya.
Tahapan pelantikan selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang masih berjalan di MK.
"Tapi itu tahapannya juga nanti pasti akan terus berlanjut," tambahnya.
Dalam proses transisi kepemimpinan ini, jajaran birokrasi di daerah memastikan netralitas dan kesiapan dalam menjalankan kebijakan pemimpin terpilih.
"Prinsipnya kita sebagai birokrasi, siapapun yang memimpin kita, kita siap ya untuk mensukseskannya," tegasnya.
Selain itu, terdapat harapan dari kepala daerah petahana agar program-program pemerintah yang masih terkait dengan masa jabatannya tetap bisa dilanjutkan dengan baik.
"Nah, ada harapan-harapan dari Pak Bupati bahwa kalau bisa kegiatan-kegiatan pemerintah yang masih berhubungan dengan jabatan beliau tetap berjalan," sebutnya.
Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Gugatan Bulan-Fathra Lanjut ke Pembuktian
Tidak Perlu Tunggu 31 Maret
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.