Berita Mahulu Terkini
Pelantikan Kepala Daerah Dibagi 2 Tahap, LKPj Bupati Mahulu Tak Perlu Tunggu 31 Maret
Pelantikan kepala daerah dibagi 2 tahap, Bupati Mahakam Ulu tak perlu tunggu 31 Maret untuk sampaikan LKPj.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Diah Anggraeni
Menjelang akhir masa jabatannya pada 2025, Bupati Mahakam Ulu diminta segera menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tanpa harus menunggu batas waktu maksimal pada 31 Maret.
"Hendaknya disiapkan, khususnya sebagai bupati yang menjabat selama lima tahun terakhir. Salah satu kewajiban beliau adalah menyampaikan LKPj," ujarnya.
Penyampaian LKPj merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban kepala daerah yang harus disampaikan ke DPRD.
Proses ini tidak bergantung pada kapan serah terima jabatan dilakukan.
"Laporan pertanggungjawaban ini tidak tergantung kepada kapan dilaksanakannya serah terima jabatan. Lebih cepat lebih bagus," lanjutnya.
Baca juga: Update Sidang Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Sekretaris Pemenangan Mayang-Stanislaus Optimis
Secara aturan, penyampaian LKPj dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) biasanya dilakukan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Dalam kebiasaan, paling lama LKPj maupun LKPD itu dilaksanakan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, jadi paling tidak 31 Maret," jelasnya.
Namun, Bupati Mahulu disebut ingin mempercepat proses tersebut agar dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
"Tetapi Pak Bupati minta, tidak mesti harus 31 Maret. Kalau memang siap di bulan Februari ini, ya LKPj sebaiknya cepat dilakukan dulu," imbuhnya.
Dengan percepatan ini, diharapkan laporan pertanggungjawaban dapat segera dibahas oleh DPRD sehingga program dan kebijakan yang telah berjalan bisa dievaluasi dengan lebih cepat dan transparan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.