Pilkada Mahulu 2024

Jadwal Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024 Gugatan Bulan-Fathra, Cek Agenda Sidang

Berikut jadwal sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 yang akan digelar, Selasa (11/2/2025). Agenda pemeriksaan saksi dan ahli para pihak

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_mahakamulu
SIDANG PEMBUKTIAN MK - Pasangan calon nomor urut 02 di Pilkada Mahulu 2024, Novita Bulan-Artya Fathra Marthin. Sidang MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 selanjutnya akan digelar Selasa (11/2/2025). Cek agenda dan jadwal sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Mahulu 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Mahulu 2024 gugatan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, Selasa (11/2/2025) mulai pukul 13.00 WIB atau 14.00 Wita. 

Sidang MK sengketa Pilkada Mahulu 2024, Selasa (11/2/2025) merupakan kelanjutan sidang usai putusan dismissal di mana gugatan Bulan-Fathra akan dilanjutkan untuk pembuktian.

Agenda sidang pembuktian MK, sengketa Pilkada Mahulu 2024 adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari para pihak.

Sesuai Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah.

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Gugatan Bulan-Fathra Lanjut ke Pembuktian

MK memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk Kabupaten/Kota dan 6 (enam) orang untuk Provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.

Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024

Gugatan Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Jadwal sidang: Selasa, 11 Februari 2025 pukul 13.00 WIB atau 14.00 Wita

Agenda: Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan)

Hakim Panel 2: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani

Dalil Gugatan Bulan-Fathra

Dilansir TribunKaltim.co dari laman Mahkamah Konstitusi www.mkri.id, Pemohon (Bulan-Fathra) mendalilkan pelanggaran Paslon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah (Paslon 3) perihal keterlibatan Bupati aktif Mahakam Ulu dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Mahakam Ulu 2024 yang juga merupakan ayah kandung dari Paslon 3.

PUTUSAN DISMISSAL MK - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut gugatan Bulan-Fathra dalam sengketa Pilkada Mahulu 2024 akan dilanjutkan ke sidang pembuktian dalam sidang putusan dismissal MK hari ini, Rabu (5/2/2025) malam.
JADWAL SIDANG MK - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut gugatan Bulan-Fathra dalam sengketa Pilkada Mahulu 2024 akan dilanjutkan ke sidang pembuktian dalam sidang putusan dismissal MK hari ini, Rabu (5/2/2025) malam. Sidang MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 selanjutnya akan digelar Selasa (11/2/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

“Selisih perolehan suara Pemohon dengan Paslon Nomor Urut 3 tersebut disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran Paslon Nomor Urut 3 yang melibatkan kekuasaan ayah kandungnya yang merupakan Bupati Aktif  Mahakam Ulu saat ini menggunakan kewenangan, program serta kegiatan kedinasan Pemkab Mahakam Ulu,” ucap Heru Widodo selaku Kuasa Hukum Bulan-Fathra.

Heru menyebutkan bahwa niat untuk menggunakan kewenangan, program, serta kegiatan kedinasan Pemkab Mahakam Ulu oleh Bupati Aktif terhadap pemenangan anaknya, dalam hal ini Paslon 3 telah disusun secara matang atau terencana dengan memanfaatkan momen kedinasan melalui undangan Bimtek BUMK Kabupaten Mahakam Ulu di Yogyakarta tanggal 29 Juli 2024.

Baca juga: Update Sidang Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Sekretaris Pemenangan Mayang-Stanislaus Optimis

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Aktif memberikan arahan dan sikapnya kepada seluruh peserta yang hadir untuk mendukung anaknya.

“Ada rekaman dari Bupati ketika dalam Bimtek tersebut memberikan arahan dan sikapnya ke seluruh peserta yang hadir untuk mendukung anak kandungnya maju sebagai Calon Bupati Mahakam Ulu,” ungkap Heru saat menjelaskan pokok permohonan.

Selain itu, Heru menjelaskan kerterlibatan Bupati Aktif Mahakam Ulu dibuktikan dengan pemberian dukungan terhadap Paslon 3 sehari sebelum Paslon 3 mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten.

Hal ini terlihat dengan hadirnya Bupati Aktif Mahakam Ulu ke acara deklarasi Paslon 3 pada Rabu (28/08/2024) di Kecamatan Long Bangun.

Bahkan keterlibatan atau keberpihakan Bupati Aktif Kabupaten Mahakam Ulu terhadap Paslon 3 menjadikan dirinya, anaknya, serta 2 orang Kepala Desa sebagai tersangka.

Penetapan dirinya dan sebagai tersangka tersebut dilakukan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mahakam Ulu.

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mahakam Ulu agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mahakam Ulu.

Pemohon meminta agar PSU tersebut tidak diikuti oleh Paslon 3, dalam arti Pemohon meminta agar Paslon 3 didiskualfikasi.

Baca juga: Sidang Kedua MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Jawaban KPU, Kubu Owena-Stanislaus dan Bawaslu

Jawaban KPU dan Owena-Stanislaus

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor Urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin (Pemohon) yang menyatakan adanya keterlibatan Bupati aktif Mahakam Ulu dalam pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah (Pihak Terkait).

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (22/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. 

Wahyudi Karsul selaku kuasa hukum Termohon menyatakan bahwa Termohon tidak pernah mendapatkan rekomendasi Bawaslu atau putusan Pengadilan yang mengharuskan Termohon melakukan diskualifikasi atau membatalkan status salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu 2024.

“Terkait dalil Pemohon yang meminta diskualifikasi salah satu Pasangan Calon, maka dengan ini Termohon dengan tegas menyampaikan diskualifikasi atau pembatalan status Pasangan Calon hanya bisa dilakukan dengan dasar putusan pengadilan dan/atau rekomendasi Bawaslu,” ujar Wahyudi.

Lebih lanjut, Wahyudi juga menanggapi dalil Pemohon berkenaan dengan kronologi laporan Bawaslu sampai dengan adanya permohonan pra peradilan yang pada pokoknya menurut Termohon seluruh rangkaian peristiwa yang didalilkan oleh Pemohon telah diselesaikan berdasarkan prosedur Hukum Acara Pidana Pemilihan.

Penyelenggara Pemilihan telah memeriksa perkara tersebut ke Sentra Gakkumdu yang dilihat dari kronologi yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya diketahui bahwa hasil pemeriksaan tersebut tidak terbukti sebagai peristiwa pidana.

Baca juga: Live Sidang MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Hakim Dengarkan Jawaban KPU, Bawaslu dan Kubu Owena

(TribunKaltim.co)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved