Berita Kukar Terkini

ETLE Mobile Mulai Diterapkan di Kukar, Kasatlantas: Tidak Merujuk Sistem Pembayaran di Tempat

Sistem tilang elektronik mobile ini akan menindak delapan jenis pelanggaran yakni menyasar pengendara di bawah umur

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
PENERAPAN ETLE MOBILE - Kepala Satlantas Polres Kukar Iptu Ahmad Fandoli mengaskan, penindakan pelanggaran dari penerapan etle mobile ini tidak merujuk sistem pembayaran di tempat. Dalam artian, pembayaran hanya ikut sidang maupun briva. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satlantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengonfirmasi penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) mobile yang mulai diterapkan di ruas utama jalan Kota Raja.

Sistem tilang elektronik mobile ini akan menindak delapan jenis pelanggaran yakni menyasar pengendara di bawah umur, membawa lebih dari satu penumpang, pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kemudian pengendara yang melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, pengendara dalam keadaan mabuk, knalpot brong, dan kendaraan bermuatan over dimension over loading (ODOL).

Baca juga: 3 Titik Wilayah di Tenggarong Kukar jadi Fokus Penanganan Banjir Dinas PU

Kepala Satlantas Polres Kukar Iptu Ahmad Fandoli mengaskan, penindakan pelanggaran dari penerapan etle mobile ini tidak merujuk sistem pembayaran di tempat.

"Sebagai upaya antisipasi komplain. Sebab itu difokuskan penindakan menggunakan etle, karena hal ini meminimalisir sentuhan antar petugas dan masyarakat. Dalam artian, pembayaran hanya ikut sidang maupun briva," ujarnya, Selasa (11/2/2025).

Lebih lanjut, petugas bersentuhan dengan masyarakat hanya beriringan pada kegiatan preventif. Misal kegiatan sosial.

Penerapan sistem tilang elektronik mobile ini diterapkan melalui hand heald yang dipegang oleh petugas lalu lintas.

Di mana ketika petugas lalu lintas menemukan pelanggar, akan ditindak dengan pengambilan gambar dari hand heald.

"Pelanggar akan difoto dan direkam, selanjutnya data tersebut akan dimasukkan kedalam memory card yang langsung dishare ke back office Satlantas," ulas Iptu Fandoli.

Kemudian Satlantas menindaklanjuti pembuatan blanko konfirmasi pelanggaran. Blanko tersebut nantinya akan dicetak dan diverifikasi oleh petugas, untuk selanjutnya dikirim ke rumah pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera di dalam sistem. 

Adapun waktu konfirmasi atas penindakan pelanggaran itu sekitar lima hari. Baik melalui telpon, maupun bisa datang langsung ke posko etle yang ada di Satlantas Polres Kukar.

"Apabila tidak ada konfirmasi dari pelanggar, maka pajak pengendara akan di blokir. Sementara pembayaran seperti itu," tandasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved