Pilkada Mahulu 2024

Live Sidang Pembuktian MK Pilkada Mahulu 2024 Hari Ini, Daftar Saksi/Ahli Bulan-Fathra dan MANIS

Live sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 hari ini, Selasa (11/2/2025). Daftar Saksi/Ahli dari Bulan-Fahtra dan kubu MANIS

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi
PEMBUKTIAN PILKADA MAHULU - Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebutkan daftar sengketa Pilkada 2024 yang masih lanjut ke pembuktian dalam sidang putusan dismissal MK hari ini, Rabu (5/2/2025). Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Mahulu 2024 dengan agenda pembuktian yang dipimpin Majelis Hakim Panel II yang diketuai Saldi Isra. Daftar saksi dan ahli yang dibawa para pihak. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

Selain itu, Heru menjelaskan kerterlibatan Bupati Aktif Mahakam Ulu dibuktikan dengan pemberian dukungan terhadap Paslon 3 sehari sebelum Paslon 3 mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten.

Hal ini terlihat dengan hadirnya Bupati Aktif Mahakam Ulu ke acara deklarasi Paslon 3 pada Rabu (28/08/2024) di Kecamatan Long Bangun.

Bahkan keterlibatan atau keberpihakan Bupati Aktif Kabupaten Mahakam Ulu terhadap Paslon 3 menjadikan dirinya, anaknya, serta 2 orang Kepala Desa sebagai tersangka.

Penetapan dirinya dan sebagai tersangka tersebut dilakukan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mahakam Ulu.

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mahakam Ulu agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mahakam Ulu.

Pemohon meminta agar PSU tersebut tidak diikuti oleh Paslon 3, dalam arti Pemohon meminta agar Paslon 3 didiskualfikasi.

Jawaban KPU dan Owena-Stanislaus

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor Urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin (Pemohon) yang menyatakan adanya keterlibatan Bupati aktif Mahakam Ulu dalam pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah (Pihak Terkait).

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (22/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. 

Wahyudi Karsul selaku kuasa hukum Termohon menyatakan bahwa Termohon tidak pernah mendapatkan rekomendasi Bawaslu atau putusan Pengadilan yang mengharuskan Termohon melakukan diskualifikasi atau membatalkan status salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu 2024.

“Terkait dalil Pemohon yang meminta diskualifikasi salah satu Pasangan Calon, maka dengan ini Termohon dengan tegas menyampaikan diskualifikasi atau pembatalan status Pasangan Calon hanya bisa dilakukan dengan dasar putusan pengadilan dan/atau rekomendasi Bawaslu,” ujar Wahyudi.

Lebih lanjut, Wahyudi juga menanggapi dalil Pemohon berkenaan dengan kronologi laporan Bawaslu sampai dengan adanya permohonan pra peradilan yang pada pokoknya menurut Termohon seluruh rangkaian peristiwa yang didalilkan oleh Pemohon telah diselesaikan berdasarkan prosedur Hukum Acara Pidana Pemilihan.

Penyelenggara Pemilihan telah memeriksa perkara tersebut ke Sentra Gakkumdu yang dilihat dari kronologi yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya diketahui bahwa hasil pemeriksaan tersebut tidak terbukti sebagai peristiwa pidana.

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Gugatan Bulan-Fathra Lanjut ke Pembuktian

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved