Pilkada Mahulu 2024

Live Sidang Pembuktian MK Pilkada Mahulu 2024 Hari Ini, Daftar Saksi/Ahli Bulan-Fathra dan MANIS

Live sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 hari ini, Selasa (11/2/2025). Daftar Saksi/Ahli dari Bulan-Fahtra dan kubu MANIS

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi
PEMBUKTIAN PILKADA MAHULU - Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebutkan daftar sengketa Pilkada 2024 yang masih lanjut ke pembuktian dalam sidang putusan dismissal MK hari ini, Rabu (5/2/2025). Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Mahulu 2024 dengan agenda pembuktian yang dipimpin Majelis Hakim Panel II yang diketuai Saldi Isra. Daftar saksi dan ahli yang dibawa para pihak. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Mahulu 2024, gugatan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin digelar hari ini, Selasa (11/2/2025) mulai pukul 14.00 WIB atau 15.00 Wita.

Sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 gugatan Bulan-Fathra ini dipimpin Majelis Hakim Panel II yang diketuai Saldi Isra dan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Gelaran sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 hari ini akan mendengarkan keterangan saksi/ahli dari Pemohon yakni pasangan Bulan-Fathra, Termohon (KPU Mahulu), Pihak Terkait (pasangan Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah) dan Bawaslu Mahulu.

Jalannya sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 dapat ditonton melalui live streaming di Chanel YouTube Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Jadwal Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024 Gugatan Bulan-Fathra, Cek Agenda Sidang

Berdasarkan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah.

MK memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk Kabupaten/Kota dan 6 (enam) orang untuk Provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.

Dalam sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 hari ini, Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari ahli dari semua pihak dan baru saksi.

"Agenda sidang hari ini adalah pembuktian untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak. 

Sebelum sampai ke saksi fakta kita dengarkan ahli yang diajukan masing-masing pihak maksimal 10 menit.

Tidak ada tanya jawab dan ahli boleh meninggalkan ruang sidang karena yang akan diyakinkan adalah hakim bukan para pihak," kata Saldi Isra di awal sidang.

Selanjutnya, para ahli yang dihadirkan diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan. 

Berikut daftar saksi dan ahli yang dibawa pasangan Bulan-Fathra, KPU, kubu MANIS dan Bawaslu dalam sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 hari ini:

SENGKETA PILKADA MAHULU 2024 - Saldi Isra, Hakim MK di sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Mahulu 2024 hari ini, Jumat (10/1/2025). Live streaming sidang MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 hari ini, Jumat (10/1/2025).  Saldi Isra sidangkan gugatan Novita Bulan–Artya Fathra Marthin.
SIDANG PILKADA MAHULU 2024 - Saldi Isra, Hakim MK di sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Mahulu 2024, Jumat (10/1/2025). Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Mahulu 2024 dengan agenda pembuktian yang dipimpin Majelis Hakim Panel II yang diketuai Saldi Isra. Daftar saksi dan ahli yang dibawa para pihak. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
  1. Pemohon: Bulan-Fathra

Kuasa Hukum: Heru Widodo dkk

Baca juga: Sengketa Pilkada Mahulu Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK, Ini Kata Tim Manis

Ahli: Bambang Eka Cahya Widodo

Tiga orang saksi: Alexius Arik, Novianus A Batoo, Martinus Mihing

2. Termohon: KPU Mahulu

Kuasa Hukum: Wahyudi, Baron Harahap dkk

Ahli: Fajrul Rahman

Saksi: Komisioner KPU RI Iffa Rosita, Ketua KPU Mahulu

3. Pihak Terkait: Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah (MANIS)

Kuasa Hukum: Didik Supriyanto, Iman Munasir  dkk

Ahli: Prof Muhammad

Saksi fakta:  Iskandar, Octavianus Bakrie, Yason

4. Pemberi Keterangan: Bawaslu Mahulu

  • Ketua Bawaslu Mahulu Saharudin
  • Anggota Bawaslu Mahulu: Indra Parda Manurung
  • Ketua Bawaslu Kaltim dan staf

Catatan: Bawaslu Mahulu meminta izin untuk menambah saksi yakni Ketua Bawaslu Kaltim dan satu staf.

Dalil Gugatan Bulan-Fathra

Dilansir TribunKaltim.co dari laman Mahkamah Konstitusi www.mkri.id, Pemohon (Bulan-Fathra) mendalilkan pelanggaran Paslon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah (Paslon 3) perihal keterlibatan Bupati aktif Mahakam Ulu dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Mahakam Ulu 2024 yang juga merupakan ayah kandung dari Paslon 3.

“Selisih perolehan suara Pemohon dengan Paslon Nomor Urut 3 tersebut disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran Paslon Nomor Urut 3 yang melibatkan kekuasaan ayah kandungnya yang merupakan Bupati Aktif  Mahakam Ulu saat ini menggunakan kewenangan, program serta kegiatan kedinasan Pemkab Mahakam Ulu,” ucap Heru Widodo selaku Kuasa Hukum Bulan-Fathra.

Baca juga: Update Sidang Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Sekretaris Pemenangan Mayang-Stanislaus Optimis

Heru menyebutkan bahwa niat untuk menggunakan kewenangan, program, serta kegiatan kedinasan Pemkab Mahakam Ulu oleh Bupati Aktif terhadap pemenangan anaknya, dalam hal ini Paslon 3 telah disusun secara matang atau terencana dengan memanfaatkan momen kedinasan melalui undangan Bimtek BUMK Kabupaten Mahakam Ulu di Yogyakarta tanggal 29 Juli 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Aktif memberikan arahan dan sikapnya kepada seluruh peserta yang hadir untuk mendukung anaknya.

“Ada rekaman dari Bupati ketika dalam Bimtek tersebut memberikan arahan dan sikapnya ke seluruh peserta yang hadir untuk mendukung anak kandungnya maju sebagai Calon Bupati Mahakam Ulu,” ungkap Heru saat menjelaskan pokok permohonan.

Selain itu, Heru menjelaskan kerterlibatan Bupati Aktif Mahakam Ulu dibuktikan dengan pemberian dukungan terhadap Paslon 3 sehari sebelum Paslon 3 mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten.

Hal ini terlihat dengan hadirnya Bupati Aktif Mahakam Ulu ke acara deklarasi Paslon 3 pada Rabu (28/08/2024) di Kecamatan Long Bangun.

Bahkan keterlibatan atau keberpihakan Bupati Aktif Kabupaten Mahakam Ulu terhadap Paslon 3 menjadikan dirinya, anaknya, serta 2 orang Kepala Desa sebagai tersangka.

Penetapan dirinya dan sebagai tersangka tersebut dilakukan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mahakam Ulu.

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mahakam Ulu agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mahakam Ulu.

Pemohon meminta agar PSU tersebut tidak diikuti oleh Paslon 3, dalam arti Pemohon meminta agar Paslon 3 didiskualfikasi.

Jawaban KPU dan Owena-Stanislaus

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor Urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin (Pemohon) yang menyatakan adanya keterlibatan Bupati aktif Mahakam Ulu dalam pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah (Pihak Terkait).

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (22/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. 

Wahyudi Karsul selaku kuasa hukum Termohon menyatakan bahwa Termohon tidak pernah mendapatkan rekomendasi Bawaslu atau putusan Pengadilan yang mengharuskan Termohon melakukan diskualifikasi atau membatalkan status salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu 2024.

“Terkait dalil Pemohon yang meminta diskualifikasi salah satu Pasangan Calon, maka dengan ini Termohon dengan tegas menyampaikan diskualifikasi atau pembatalan status Pasangan Calon hanya bisa dilakukan dengan dasar putusan pengadilan dan/atau rekomendasi Bawaslu,” ujar Wahyudi.

Lebih lanjut, Wahyudi juga menanggapi dalil Pemohon berkenaan dengan kronologi laporan Bawaslu sampai dengan adanya permohonan pra peradilan yang pada pokoknya menurut Termohon seluruh rangkaian peristiwa yang didalilkan oleh Pemohon telah diselesaikan berdasarkan prosedur Hukum Acara Pidana Pemilihan.

Penyelenggara Pemilihan telah memeriksa perkara tersebut ke Sentra Gakkumdu yang dilihat dari kronologi yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya diketahui bahwa hasil pemeriksaan tersebut tidak terbukti sebagai peristiwa pidana.

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Gugatan Bulan-Fathra Lanjut ke Pembuktian

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved