Pilkada Mahulu 2024
Sidang Pembuktian MK Pilkada Mahulu 2024, Polemik Cawe-cawe Bupati Mahakam Ulu Menurut 3 Ahli
Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Mahulu 2024. Polemik cawe-cawe Bupati Mahakam Ulu menurut 3 Ahli yang dihadirkan di sidang MK
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Mahulu 2024 gugatan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin digelar hari ini, Selasa (11/2/2025).
Dalam sidang MK hari ini, polemik cawe-cawe Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh menjadi sorotan saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak.
Diketahui, Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh adalah ayah dari Owena Mayang Shari Belawan, calon bupati nomor urut 03 di Pilkada Mahulu 2024.
Pilkada Mahulu 2024 diikuti tiga paslon yakni paslon 01, Yohanes Avun-Yohanes Juan Jenau, paslon 02 Bulan-Fathra, dan paslon 03 Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah.
Baca juga: Live Sidang Pembuktian MK Pilkada Mahulu 2024 Hari Ini, Daftar Saksi/Ahli Bulan-Fathra dan MANIS
Gugatan paslon 02 Bulan-Fathra dalam sengketa Pilkada Mahulu 2024 terdaftar dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
Agenda sidang MK hari ini, adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan para pihak, yakni Pemohon (paslon Bulan-Fathra), Termohon (KPU Mahulu), Pihak Terkait (paslon nomor urut 3 Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah) dan Pemberi Keterangan (Bawaslu Mahulu)
Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, www.mkri.id, kontroversi seputar cawe-cawe atau keterlibatan Bupati Mahulu aktif mewarnai sidang MK hari ini, Selasa (11/2/2025).
Sidang gugatan Bulan-Fathra sengketa Pilkada Mahulu 2024 dipimpin Majelis Hakim Panel II dengan Ketua Saldi Isra dan dua anggota, Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK.
Sebagai Pemohon, Bulan-Fahtra menghadirkan 3 orang saksi, salah satunya adalah Novianus A. Batoo, Ketua Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Long Penaneh 1.
Novianus A Batoo memberikan keterangan berkenaan dengan cawe-cawe Bupati aktif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024.
Dalam keterangannya, Batoo menjelaskan bahwa ketika menghadiri undangan kegiatan “Peningkatan Kapasitas SDM BUMK di Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia” pada 22 Agustus 2024 di Yogyakarta, Bupati aktif Kabupaten Mahkamah Ulu meminta dukungan untuk anaknya yang hendak mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Mahakam Ulu pasca acara tersebut selesai.
“Setelah selesai, Bapak Bupati jalan meninggalkan tempat acara, Yang Mulia. Di situ saya melihat dia berjabat tangan atau salam dengan para peserta.

Sesampainya di tempat nginep, kami balik lagi dari The Rich ke Orcid itu salah satu petinggi atau peserta yang tadi mengikuti undangan ini, Yang Mulia, bercerita kepada saya, dia bilang nanti dukung anak saya mencalonkan diri,” ujar Batoo.
Selain itu, Batoo juga menuturkan bahwa Bupati aktif Kabupaten Mahakam Ulu ketika memberikan pidato pada sesi tambahan acara tersebut menyampaikan bahwa program Bupati Aktif Kabupaten Mahakam Ulu akan dilanjutkan.
Baca juga: Jadwal Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024 Gugatan Bulan-Fathra, Cek Agenda Sidang
Sekalipun tidak menyebutkan nama anaknya, namun Batoo berkeyakinan bahwa hal tersebut merupakan bentuk cawe-cawe Bupati Aktif Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pemenangan anaknya yang merupakan Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 3.
“Ketika pendaftaran, ketika sudah selesai, anaknya yang mendaftar, Yang Mulia, menjadi bakal Calon Bupati Mahkamah Ulu,” ujar Batoo setelah ditanya oleh Wakil Ketua MK perihal sumber pengetahuan dirinya bahwa pidato Bupati aktif Kabupaten Mahkamah Ulu tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap anaknya.
Untuk memperkuat argumentasinya berkenaan dengan cawe-cawe Bupati aktif dalam Pilkada Mahulu 2024, Pemohon juga menghadirkan Bambang Eka Cahya Widodo sebagai ahli untuk menjelaskan perihal cawe-cawe Bupati aktif tersebut.
Dalam keterangannya, Bambang menuturkan Pilkada Mahulu 2024 telah tercederai oleh pelanggaran serius yang dilakukan oleh sejumlah pejabat termasuk oleh Bupati yang sedang menjabat yang cawe-cawe untuk memenangkan salah satu paslon yang merupakan anak kandung yang bersangkutan.
“Bahwa tindakan bupati yang masih aktif dan menjabat mengumpulkan jajaran Perangkat Desa, di Kota Yogyakarta, minta dukungan anaknya yang akan maju meneruskan menjadi Bupati juga bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) dan (3) bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNS/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan bahwa penegakan hukum terhadap peristiwa tersebut telah dilakukan oleh Bawaslu dengan memproses laporan hingga membuat keputusan yang diteruskan sebagai pelanggaran pidana pemilu melalui Sentra Gakkumdu dan telah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Namun, dengan keterbatasan waktu yang dimiliki oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, laporan dinyatakan kedaluwarsa sehingga tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya.
“Proses penegakan hukum telah berusaha dilakukan namun terkendala oleh proses yang antara lain disebabkan oleh timeline yang disediakan oleh undang-undang pemilu itu sendiri,” ujar Bambang.
Sehingga menurutnya, hak pemilu Pemohon terutama hak untuk mendapatkan pemilu yang fair tidak didapatkan karena pelanggaran serius yang dilakukan oleh pejabat daerah.
Terlebih, dengan pelanggaran tersebut tidak didapatkan sanksi yang setimpal.
Karena itu, ia memberi keterangan yang pada pokoknya Mahkamah perlu memutuskan apakah proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahkamah Ulu Tahun 2024 memenuhi standar integritas Pemilu.
“Mahkamah memang bukan pengadilan yang bertugas menegakkan hukum pidana pemilu sesuai dengan tugas masing-masing peradilan pidana, instrumen lain yang bertanggung jawab.
Dalam kasus ini, Mahkamah perlu menilai dan memutuskan apakah proses pemilu yang penuh dengan pelanggaran yang tidak bisa dijatuhi sanksi masih dapat dikatakan sebagai Pemilu yang Jurdil, apakah masih memenuhi standar integritas Pemilu ketika penegakan hukum tidak dijalankan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab dan pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak dapat dituntut mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Bambang.
Baca juga: Sengketa Pilkada Mahulu Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK, Ini Kata Tim Manis
Bukan Kewenangan Mahkamah
Sementara itu, KPU Kabupaten Mahulu selaku Termohon menghadirkan Fajlurahman sebagai ahli.
Dalam keterangannya, Fajlur menuturkan bahwa penyelesaian sengketa proses tersebut seharusnya sudah selesai di lembaga terkait.
“Misalnya jika pelanggarannya itu adalah kode etik maka diteruskan ke Bawaslu kemudian DKPP.
Jika pelanggaran administrasi pemilihan diteruskan kepada KPU.
Jika sengketa pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu. Dan jika itu tindak pidana pemilihan itu menjadi domainnya kepolisian,” ujar Fajlur.
Lebih jauh, Fajlur juga memberi keterangan berkenaan dengan dalil Pemohon yang meminta agar Mahkamah menggunakan tafsir progresif untuk menafsirkan Pasal 71 ayat (3) dan (5) berkaitan dengan pembatalan calon petahana yang melanggar UU 10/2016.
Dalam keterangannya, Fajlur memberi keterangan agar Mahkamah mengabaikan dalil tersebut karena menurutnya Pemohon berharap bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 harus didiskualifikasi karena berhubungan darah dengan petahana.
“Melalui kebijaksanaan, kearifan, dan kedalaman intelektual Yang Mulia Majelis Hakim kiranya permohonan ini diabaikan sebab akan menyamakan dua subjek yang berbeda dan akan mengacaukan kepastian hukum.
Bahkan, dalam teologis sekalipun, Yang Mulia, tidak ada dosa warisan, dosa anak tidak bisa diwariskan kepada orang tua,” ucap Fajlur.
Bawaslu Satu-Satunya Pintu
Adapun paslon 03 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah selaku Pihak Terkait menghadirkan Muhammad sebagai ahli.
Dalam keterangannya, Muhammad menuturkan bahwa berdasarkan Perbawaslu 9/2024, Bawaslu adalah satu-satunya pintu masyarakat atau pelapor untuk menyampaikan laporan.
Sehingga menurutnya, tidak ada pintu lain termasuk pidana.
“Bicara pelanggaran Pemilu, hanya satu pintu yaitu melalui pintu Bawaslu,” ujar Muhammad.
Kemudian, Muhammad menuturkan keanehan dalam dalil Pemohon karena Pemohon banyak menyoal dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati aktif Mahkamah Ulu tanpa dan tidak menyoal dugaan pelanggaran Pasangan Calon.
Terlebih menurutnya, berdasarkan dokumen keterangan Bawaslu semua laporan Pemohon dan Pelapor lainnya telah diselesaikan sesuai ketentuan dengan kesimpulan dan/atau keputusan bahwa laporan-laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
“Ini menurut saya tidak fair jika pembebanan hukum dialamatkan kepada Paslon yang tidak melakukan pelanggaran,” ujar Muhammad.
Terakhir, Muhammad menuturkan bahwa berdasar fakta dan alat bukti yang ada Pihak Terkait tidak terlihat indikasi dan tindakan yang melibatkan Bupati aktif dalam berkampanye.
Keterlibatan Bupati aktif dalam kampanye tersebut adalah merupakan inisiatif sendiri dengan terlebih dahulu mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Jumat (10/01/2025), kubu Bulan-Fathra mendalilkan pelanggaran yang dilakukan Paslon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah.
Pemohon mempersoalkan keterlibatan Bupati aktif Mahakam Ulu dalam kontestasi Pilkada Mahulu 2024 yang juga merupakan ayah kandung dari Paslon 3.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mahakam Ulu agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mahakam Ulu.
Pemohon juga meminta agar PSU tersebut tidak diikuti oleh Paslon 3, dalam arti Pemohon meminta agar Paslon 3 didiskualfikasi.
Baca juga: Update Sidang Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Sekretaris Pemenangan Mayang-Stanislaus Optimis
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Mahkamah Konstitusi
Bupati Mahakam Ulu
sengketa Pilkada Mahulu 2024
Pilkada Mahulu 2024
sidang pembuktian mk
Mahulu
TribunKaltim.co
Sidang Kedua MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Jawaban KPU, Kubu Owena-Stanislaus dan Bawaslu |
![]() |
---|
Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Saldi Isra Sidangkan Gugatan Novita-Artya |
![]() |
---|
Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Daftar Kuasa Hukum Novita Bulan–Artya Fathra Marthin |
![]() |
---|
Rekapitulasi Pilkada Mahulu 2024 di Long Bagun, Komitmen Transparansi PPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.