Berita Nasional Terkini
Buntut Kericuhan di Ruang Sidang, PN Jakut Laporkan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim
Kericuhan yang terjadi dalam sidang gugatan Hotman Paris atas kasus pencemaran nama baik, yang melibatkan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo
Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.
Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.
Menyikapi kerusuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025).
“Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya.
Baca juga: Razman Nasution jadi Saksi, Lolly Sebut Banyak yang Iri Padanya karena Dapatkan Cinta Vadel Badjideh
Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa siapapun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.
MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.
Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.
“Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai
bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.
Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum
Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.
Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.
MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Baca juga: Pakar Hukum Soroti Sikap Razman Nasution usai Lolly Balik ke Keluarganya, Sebut tak Perlu Murka
Firdaus Oiwobo Resmi Dipecat
Firdaus Oiwobo angkat bicara terkait resmi dipecat Kongres Advokat Indonesia imbas aksinya naik meja saat sidang terdakwa Razman Nasution.
Fenomena Supermoon akan Kembali Hiasi Langit Indonesia, BMKG Ungkap Jadwalnya |
![]() |
---|
Kereta Cepat Rugi Besar, Menkeu Purbaya Ogah Gunakan APBN |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Tantang OJK dan BEI Bersihkan Saham Gorengan, Jika Berhasil dapat Insentif Fiskal |
![]() |
---|
Isu Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus hingga Rencana Iuran Bakal Naik |
![]() |
---|
Beda Reaksi Gibran dan PSI soal Roy Suryo hingga Dokter Tifa Datangi Makam Keluarga Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.