Berita Nasional Terkini
Buntut Kericuhan di Ruang Sidang, PN Jakut Laporkan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim
Kericuhan yang terjadi dalam sidang gugatan Hotman Paris atas kasus pencemaran nama baik, yang melibatkan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo
TRIBUNKALTIM.CO - Kericuhan yang terjadi dalam sidang gugatan Hotman Paris atas kasus pencemaran nama baik, yang melibatkan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, berbuntut panjang.
Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara akan segera melaporkan Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo ke aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Buntut aksi naik meja saat persidangan Razman Nasution kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris diwarnai kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Hal tersebut diungkap Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Erfan Basuning, pada Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Memanas! Buntut Razman Cs Gaduh di Persidangan, Hotman Minta Cabut SK Sumpah Agar Tak Bisa Praktik
Baca juga: Imbas Kericuhan di Sidang Hotman Paris, Firdaus Oiwobo Dipecat KAI, Razman Nasution Ngadu ke DPR
Pihaknya menyebut telah mengantongi bukti untuk melaporkan kedua pengacara tersebut.
Menurut dia, bukti-bukti tersebut berupa video yang merekam insiden itu.
“(Bukti,-red) video-video ada kata-katanya semua lengkap. Kronologis kejadiannya ada,” kata dia pada Selasa (11/2/2025) dilansir dari Tribunnews.com.
Menurut dia, pihak PN Jakarta Utara sudah berada di Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah bukti untuk disertakan dalam laporan.
“Itu kita laporkan,” ujarnya.
Untuk informasi, kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.
Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.
Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.
Baca juga: Razman Nasution Merasa Direndahkan oleh Hotman Paris, Saya Memang Miskin, Tapi Kau Bukan Siapa-siapa
Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi.
Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang.
Namun, kericuhan tidak berhenti di situ.
Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.
Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.
Menyikapi kerusuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025).
“Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya.
Baca juga: Razman Nasution jadi Saksi, Lolly Sebut Banyak yang Iri Padanya karena Dapatkan Cinta Vadel Badjideh
Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa siapapun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.
MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.
Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.
“Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai
bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.
Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum
Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.
Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.
MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Baca juga: Pakar Hukum Soroti Sikap Razman Nasution usai Lolly Balik ke Keluarganya, Sebut tak Perlu Murka
Firdaus Oiwobo Resmi Dipecat
Firdaus Oiwobo angkat bicara terkait resmi dipecat Kongres Advokat Indonesia imbas aksinya naik meja saat sidang terdakwa Razman Nasution.
Firdaus Oiwobo dinilai melanggar kode etik advokat imbas aksinya naik meja saat persidangan Razman Nasution kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris diwarnai kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Terkait pemecatan ini, Firdaus Oiwobo menyebut proses pengadilan di Indonesia sangat buruk.
Firdaus naik pitam dan menilai bahwa publik justru lebih memfokuskan aksinya dari pada kasus yang ditangani.
"Membuktikan bahwa proses peradilan di negeri ini sangat bobrok sekali, dimana ketika kita mau mengorek permasalahan yang sangat melanggar kesusilaan tetapi kasus itu dialihkan ke remeh temeh tentang saya naik meja gak sengaja aja sampai digoreng sehingga saya diberhentikan dari KAI," ujar Firdaus, dilansir dari Youtube Intens Investigasi, Senin, (10/2/2025).
Meski demikian, Firdaus mengaku banyak organisasi advokat yang menghubunginya untuk menawarkan bergabung.
"Jam 8 malam saya diberhentikan dari Kongres Advokat Indonesia, jam 5 subuh saya sudah ditelepon oleh 3 oraganisasi Advokat," katanya.
Baca juga: Razman Nasution Kesal Lolly Dipulangkan ke Keluarganya, Pengacara Nikmir Sebut tak Langgar Hukum
Firdaus pun akhirnya memutuskan menerima tawaran bergabung sebagai anggota Peradi WPI dan memiliki jabatan baru.
"Banyak advokat yang mengajak saya bergabung, dan mereka bilang 'ini posisi abang' akhirnya Peradi, dan WPI mengubungi saya dan memberikan jabatan sebagai ketua DPD Banten, dan hari ini saya sudah resmi jadi anggota Peradi WPI," tegasnya.
Lebih lanjut, dengan penuh amarah, Firdaus meminta Hotman Paris belajar hukum lagi sebelum menyebutnya tak bisa lagi di ikut dalam persidangan.
Bahkan, ia menantang Hotman Paris untuk adu debat dengannya di televisi.
"Tentang hoax-hoax yang disebarkan Hotman Paris bahwa saya tidak bisa disidang coba belajar hukum lagi ya, doktornya dari mana bicaranya ngaco, literasinya gak jelas, suruh debat sama saya di TV soal pasal-pasal, Hotman Paris kau jangan banyak piknik," terang Firdaus.
Sementara, Razman Nasution menyayangkan KAI melakukan pemecatan tidak hormat kepada Firdaus Oiwobo.
"Bahwa saya sangat prihatin lagi-lagi KAI, dan Sekjen Kongres Advokat Indonesia, Apolos kok gegabah, dulu saya tidak diperiksa tiba-tiba keluar pemberitaan demikian padahal saya yang mundur karena gak nyaman," kata Razman Nasution.
Adapun, kabar pemecatan itu sendiri datang dari Mohamad Anwar, ketua DPD Kongres Advokat Indonesia provinsi Banten sekaligus ketua organisasi yang menaungi Firdaus Oiwobo.
Baca juga: Razman Nasution Curiga Lolly Dipindahkan dari RS Polri ke Rumah Keluarga dalam Kondisi tak Sadar
Keputusan tersebut diambil setelah rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia pada 8 Februari 2025.
"Dewan pimpinan pusat memutuskan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada saudara Firdaus, karena ingin menjadi komplain semua publik terlihat bahwa tidak profesionalnya salah seorang advokat dalam menjalani tugasnya," ujar Mohamad Anwar, dilansir dari Youtube Cumicumi, Senin, (10/2/2025).
Anwar menuturkan keputusan pemecatan terhadap Firdaus Oiwobo itu telah ditandatangani oleh 34 DPD seluruh Indonesia.
"Menyatakan bahwa Firdaus ini telah melanggar kode etik, sehingga ini diambil sikap oleh Dewan Pimpinan Pusat," katanya.
Lebih lanjut, Selain pemecatan, KAI juga mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten agar mencabut berita acara sumpah Firdaus, yang berarti ia dilarang berpraktik sebagai advokat secara permanen di seluruh Indonesia.
Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25 yang menetapkan:
1. Memberhentikan Firdaus Oibowo secara tidak hormat dari keanggotaan KAI.
2. Mencabut SK pengangkatan advokat Firdaus Oibowo.
3. Melarang Firdaus menggunakan segala atribut KAI, baik nama, logo, maupun bendera organisasi. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Siap-siap, PN Jakarta Utara Bakal Laporkan Razman dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim, Kantongi Bukti
Dasco: Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Diberikan hingga Oktober 2025, untuk Kontrak Rumah 5 Tahun |
![]() |
---|
Soal Motif Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Begini Kata Kriminolog |
![]() |
---|
Ini Prediksi Jadwal Pencairan Dana TKM Pemula 2025 Rp 5 Juta, Cara Daftar dan Sederet Manfaat |
![]() |
---|
Terjawab Sudah Siapa Irvian Bobby Mahendro, Ini Jabatan dan Alasan Dipanggil 'Sultan' oleh Noel |
![]() |
---|
Raup Gaji Rp540 Juta Sebagai Wamenaker, Immanuel Ebenezer Masih Peras Rp3 Miliar dari Sertifikasi K3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.