Berita Nasional Terkini

Pengamat Soal Kasus KPK vs Hasto Kristiyanto, Jadi Alat Barter Politik PDIP dengan Pemerintah

Kasus yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diharapkan terus dilanjutkan.

Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
HASTO VS KPK - Foto arsip Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui wartawan di Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Pengamat menduga kasus KPK vs Hasto, menjadi alat barter politik. (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diharapkan terus dilanjutkan.

Pasalnya, kasus antara Hasto Kristiyanto vs KPK, tidak boleh hanya sekadar menjadi alat kekuasaan saja.

Pengamat politik, Dedi Kurnia Syah, mengatakan lembaga anti rasuah diminta untuk keluar dari nuansa politik dengan mengusut tuntas siapa pun orang yang berada di lingkup kekuasaan atau partai politik.

"Segera lakukan pengusutan kasus krusial, utamanya terkait kasus Hasto karena skandal ini dekat dengan wacana politik. Jangan sampai KPK hanya sebatas alat kekuasaan. Membuktikan kemandirian KPK hanya bisa dilalui dengan kerja profesional, siapapun yang sedang berurusan dengan KPK harus segera diselesaikan, tidak terlunta-lunta,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar 13 Februari, KPK Diyakini Menang

Baca juga: Kubu Hasto Kristiyanto Sebut Bukti KPK Cacat Formil di Sidang Praperadilan, Bukan Tanpa Dasar

Menurutnya, penyelesaian kasus Hasto dan Harun Masiku akan menjadi pertaruhan bagi KPK dalam mengembalikan marwah institusi yang bebas dari intervensi politik. 

Dedi menduga kasus Hasto menjadi alat barter politik dari PDIP kepada pemerintah.

Yakni, Hasto bisa diselamatkan dengan imbalan PDIP mendukung pemerintahan Presiden Prabowo.

“Presiden Prabowo juga punya kebutuhan mendesak KPK bekerja dengan benar. Jika tidak, Prabowo akan dianggap mengamini kerja lambat KPK dan bisa jadi sasaran publik untuk tidak percaya pada pemerintah terkait pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Baca juga: KPK akan Bawa Ponsel Hasto Kristiyanto yang Disita sebagai Bukti di Sidang Praperadilan

Lebih lanjut, Dedi berharap pegusutan kasus tersebut juga bisa menjadi momentum KPK bisa bangkit dari keterpurukan di era kepemimpinan Firli Bahuri. 

“KPK dalam rentang kepemimpinan Firli alami masa buruk, mayoritas publik tidak percaya, dan akan berimbas pada komisioner saat ini jika tidak ada pergerakan lebih baik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Duga Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka karena Gencar Kritik Jokowi

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Duga Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka karena Gencar Kritik Jokowi

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Pastikan Hadir Usai Sebelumnya Absen

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Hasto Diduga Jadi Alat Barter Politik dari PDIP kepada Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved