Berita Nasional Terkini
4 Fakta Hasil Putusan Banding Harvey Moeis, Vonis Diperberat hingga Alasan Mengejutkan Majelis Hakim
Inilah fakta-fakta terkini mengenai hasil putusan banding Harvey Moeis pada kasus korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah fakta-fakta terkini mengenai hasil putusan banding Harvey Moeis pada kasus korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah, Tbk pada tahun 2015 hingga 2022.
Hari ini, Kamis (13/2/2025) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis pidana kepada Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang pada tata niaga komoditas timah dengan kerugian mencapai Rp300 triliun.
Dalam putusan tersebut, ada beberapa fakta penting yang perlu Anda ketahui agar lebih memahami jalannya kasus pidana korupsi timah ini.
Berikut kami rangkum untuk Anda.
Semula Divonis Ringan
Sebelumnya, vonis hukuman untuk kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Harvey Moeis adalah 6,5 tahun penjara.
Baca juga: Tak Hanya Harvey Moeis, Vonis Helena Lim juga Diperberat jadi 10 Tahun Penjara di Kasus Timah
Hal ini memicu banyak respons dari berbagai kalangan masyarakat dan sempat menjadi topik yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Bahkan, putusan vonis tersebut disoroti dan sempat 'disindir' oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia bahkan menanyakan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, apakah akan mengajukan banding terhadap kasus tersebut.
"Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding," tanya Prabowo saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024).
Prabowo berharap agar pelaku korupsi yang merugikan negara ratusan triliun dapat dijatuhi hukuman yang setimpal.
"Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira ya. Dan saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah. Terutama juga hakim, hakim vonisnya jangan terlalu ringan, lah " pungkasnya.
Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Diusut KY Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat yang mengadili Harvey Moeis diusut Komisi Yudisial (KY).
Sebab, vonis 6,5 tahun penjara pada Harvey Moeis sebagai terdakwa korupsi tata niaga timah dianggap terlalu ringan.
KY kemudian mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil pihak pelapor guna menelusuri dugaan pelanggaran etik majelis hakim tersebut.
Prabowo soal Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dia Belum jadi Kader Gerindra, Tapi Saya Tetap Malu |
![]() |
---|
Kondisi Demo Buruh Hari Ini, Ahmad Sahroni Sebut DPR Diimbau WFH: Pulang Ribet, ke Mana-mana Susah |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Usulan Bubarkan DPR Terlalu Mengada-ada, Bahaya Jika Tak Punya Anggota Dewan |
![]() |
---|
4 Amalan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Mendekatkan Diri kepada Allah SWT |
![]() |
---|
Kans Setya Novanto Masuk Struktur Golkar Usai Bebas Bersyarat, Tak Ada Larangan jadi Pengurus Partai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.