Berita Nasional Terkini

4 Fakta Hasil Putusan Banding Harvey Moeis, Vonis Diperberat hingga Alasan Mengejutkan Majelis Hakim

Inilah fakta-fakta terkini mengenai hasil putusan banding Harvey Moeis pada kasus korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas

Kompas.com/Irfan Kamil
PUTUSAN HARVEY MOEIS - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis tiba Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Berikut 4 fakta penting mengenai hasil putusan banding Harvey Moeis pada kasus korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah, Kamis (13/2/2025). (Kompas.com/Irfan Kamil) 

"KY akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor karena pelapor berhalangan hadir pada jadwal berikutnya," papar Joko dalam jumpa pers secara daring, Rabu (12/2/2025), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Namun, Joko tidak menjelaskan siapa pihak pelapor terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim perkara Harvey Moeis.

Baca juga: Ini Alasan Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Fakta Mengejutkan

Joko hanya menerangkan jika pihaknya melakukan pemanggilan ulang setelah sebelumnya pelapor berhalangan hadir.

"Artinya, KY pernah memanggil para pelapor namun ada halangan sehingga dijadwalkan untuk dipanggil ulang," pungkasnya.

Sebelumnya, KY masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

Majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai hakim Eko Aryanto tengah menjadi sorotan publik karena memberikan vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi timah tersebut.

Bertambahnya Hukuman Pidana Pengganti 

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

Apabila uang sejumlah tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Jika dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, maka hukumannya akan ditambah 10 tahun.

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto. 

Alasan Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan bahwa perbuatan Harvey Moeis dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun, sangatlah menyakiti hati rakyat Indonesia.

Faktor tersebut menjadi alasan serta memberatkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta saat menjatuhkan hukuman terhadap Harvey Moeis.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengatakan, korupsi tersebut Harvey Moeis lakukan sementara masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Meois tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved