Berita Nasional Terkini

4 Fakta Hasil Putusan Banding Harvey Moeis, Vonis Diperberat hingga Alasan Mengejutkan Majelis Hakim

Inilah fakta-fakta terkini mengenai hasil putusan banding Harvey Moeis pada kasus korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas

Kompas.com/Irfan Kamil
PUTUSAN HARVEY MOEIS - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis tiba Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Berikut 4 fakta penting mengenai hasil putusan banding Harvey Moeis pada kasus korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah, Kamis (13/2/2025). (Kompas.com/Irfan Kamil) 

Dirinya menambahkan, tidak ada alasan untuk meringankan hukuman Harvey Moeis.

"Hal meringankan, tidak ada," kata Hakim Teguh.

Baca juga: Hasil Putusan Banding, Vonis Harvey Moeis Diperberat dari 6,5 Tahun jadi 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, Hakim Teguh Harianto mengatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Hakim Teguh kemudian memutuskan memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Hakim Teguh.

(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved