Pilkada Kukar 2024

Sidang Pembuktian MK Pilkada Kukar 2024, Ada Aktor Dirty Vote dan Eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari

Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Kukar 2024. Daftar Ahli yang hadir, aktor Dirty Vote hingga Eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PILKADA KUKAR - Para ahli yang dihadirkan semua pihak dalam sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Kukar 2024 hari ini, Kamis (13/2/2025). Dalam deretan ahli yang dihadirkan para pihak di sidang pembuktian MK hari ini, ada Ahli Hukum Tata Negara yang juga aktor Dirty Vote, Zainal Arifin Mochtar dan mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Simak selengkapnya daftar saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak dalam sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar 2024 hari ini, Kamis (13/2/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi digelar hari ini, Kamis (13/2/2025). 

Agenda sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar 2024 adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak yakni Dendi-Alif (Pemohon), KPU Kukar (Termohon), Edi Damansyah-Rendi Solihin (Pihak Terkait) dan Bawaslu Kukar (Pemberi Keterangan).

Sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar 2024 menjadi menarik lantaran kehadiran sejumlah tokoh yang menjadi ahli, dari Dr. Zainal Arifin Mochtar yang dikenal sebagai aktor dalam film dokumenter Dirty Vote hingga mantan Ketua KPU yang dipecat, Hasyim Asy'ari.

Sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar 2024 hari ini, Kamis (13/2/2025) kembali dipimpin Majelis Hakim Panel I yang diketuai Suhartoyo dan anggota Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Baca juga: Jadwal Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Kukar dan Berau 2024, Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Berdasarkan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah.

MK memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk sengketa Pilkada di tingkat Kabupaten/Kota.

Komposisi saksi dan ahli diserahkan kepada masing-masing pihak.

Yang menarik, di sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar 2024 hari ini, kubu Edi-Rendi memboyong 3 ahli dan 1 saksi fakta.

Di antara 3 ahli yang dihadirkan Edi-Rendi ada nama Dr Zainal Arifin Mochtar, Ahli Hukum Tata Negara yang juga dikenal sebagai aktor dalam film dokumenter, Dirty Vote.

Sementara itu, ahli yang dihadirkan KPU Kukar selaku Termohon adalah mantan Ketua KPU yang dipecat yakni Hasyim Asy'Ari. 

Berikut daftar saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak dalam sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar 2024 hari ini:

  • Dendi-Alif (Pemohon)
DEBAT PILKADA KUKAR 2024 - Paslon nomor urut 03, Dendi Suryadi-Arif Tuliadi di debat Pilkada Kukar 2024, Senin (11/11/2024). Dendi-Alif mengungkap 8 program unggulan termasuk di antaranya untuk Milenial dan Gen Z
SENGKETA PILKADA KUKAR 2024 - Paslon nomor urut 03, Dendi Suryadi-Arif Tuliadi di debat Pilkada Kukar 2024, Senin (11/11/2024). Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Kukar 2024. Kubu Edi-Rendi bawa 3 saksi ahli, ada aktor Dirty Vote, Zainal Arifin Mochtar. (Tangkap layar YouTube KPU Kutai Kartanegara)

Kuasa hukum: Prof Yafid Rizhi, Gugum

Ahli: Prof Fitra

Baca juga: Putusan MK Pilkada Kukar: Gugatan Dendi-Alif Lanjut ke Pembuktian soal Edi Damansyah Sudah 2 Periode

Saksi fakta tiga orang

  • KPU Kukar (Termohon)

Kuasa hukum: Alam Fathan Gani dan Hifdhil Alim dari firma Haikon

KPU Kukar: Mohammad Amin

Ahli: Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari

Saksi fakta: Yani Wardana

  • Edi-Rendi (Pihak Terkait)

Kuasa hukum: Rusdiyono dan Damang

Ahli: Prof Djuhermansyah Djohan, Herdiansyah Hamzah, Zainal Arifin Mochtar

Fakta: Chairil Anwar

Baca juga: Hakim MK Sebut Gugatan AYL Tak Jelas, Cek Hasil Putusan Dismissal Gugatan MK Pilkada Kukar 2024

  • Bawaslu Kukar

Ketua: Teguh Wibowo

Anggota: Fachrizal

Gugatan Dendi-Alif

Pihak Dendi-Alif mendalilkan bahwa cabup nomor urut 1 Edi Damansyah telah secara jelas menjabat dua periode, yakni 9 April 2018 - 13 Februari 2019 sebagai Pelaksana Tugas dan 14 Februari 2019 - 25 Februari 2021 sebagai Bupati Definitif. 

Sehingga, Pihak Terkait (Edi Damansyah) telah menjabat 2 tahun 10 bulan 12 hari.

"Bahkan Edi secara tegas mengakui dan menegaskan bahwa dirinya telah menjabat selama dua periode. Namun senyatanya, pada Pilkada 2024 ini dirinya tetap bersikeras mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga, yang kemudian diterima dan ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024," ujar Yafet, seperti dilansir situs resmi MK. 

Atas dalil-dalil ini, pihak Dendi-Alif selaku Pemohon memohon agar MK memerintahkan KPU Kukar melaksanakan pemungutan suara ulang secara menyeluruh di seluruh TPS se-Kabupaten Kukar dengan hanya diikuti oleh dua paslon, yakni paslon nomor 2 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan paslon nomor 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi.

Selain itu, permohonan pemungutan suara ulang itu dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Kukar 2024, Gugatan Dendi-Alif Lanjut ke Pembuktian, AYL Ditolak

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved