Pilkada 2024

Jadwal Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Kukar dan Berau 2024, Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Berikut jadwal sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar dan Berau 2024. Agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_kukar/kpukabupatenberau
SIDANG PEMBUKTIAN MK - Pasangan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024. Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024 (gugatan Dendi-Alif) dan Pilkada Berau 2024 (gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi) akan segera digelar. Simak jadwal sidang pembuktian MK selengkapnya. (Instagram kpu_kukar/kpukabupatenberau) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) dan Berau 2024 akan digelar di hari yang sama yakni Kamis (13/2/2025). 

Meski digelar di hari yang sama, sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar 2024 akan digelar di sesi pagi yakni pukul 08.00 WIB atau 09.00 Wita dan sidang untuk Pilkada Berau dilaksanakan sore hari yakni pukul 15.00 WIB atau 16.00 Wita.

Sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar dan Berau 2024 menjadi sidang lanjutan kedua perkara.

Agenda sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar dan Berau 2024 adalah pemeriksaan saksi ahli dari para pihak yakni Pemohon, Termohon, Pihak Terkait dan juga Pemberi Keterangan. 

Baca juga: Sidang Pembuktian MK Pilkada Mahulu 2024, Polemik Cawe-cawe Bupati Mahakam Ulu Menurut 3 Ahli

Diketahui ada tiga perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi yakni:

  1. Gugatan Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  2. Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  3. Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Gugatan Dendi-Alif

Sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar 2024 gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar Kamis (13/2/2025) pukul 08.00 WIB atau 09.00 Wita.

Sidang sengketa Pilkada Kukar 2024 dipimpin Majelis Hakim Panel I yang diketuai Suhartoyo dan anggota Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Dalam gugatan Dendi-Alif para pihak yang dimaksud adalah:

SIDANG PEMBUKTIAN MK - Tiga paslon yang gugatannya lanjut ke sidang pembuktian MK dari kiri ke kanan: Bulan-Fathra, Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi. Berikut jadwal sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Ada dari Kukar, Berau hingga Mahulu.
SIDANG PEMBUKTIAN MK - Tiga paslon yang gugatannya lanjut ke sidang pembuktian MK dari kiri ke kanan: Bulan-Fathra, Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi. Berikut jadwal sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar dan Berau 2024. Agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli.  (Instagram kpu_mahakamulu/kpu_kukar/kpukabupatenberau)
  • Pemohon: Dendi-Alif
  • Termohon: KPU Kukar

Baca juga: MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Mahulu 2024 Hari Ini, Dengarkan Keterangan Saksi atau Ahli

  • Pihak Terkait: paslon nomor urut 01 Edi Damansyah-Rendi Solihin
  • Pemberi Keterangan: Bawaslu Kukar 

Pihak Dendi-Alif mendalilkan bahwa cabup nomor urut 1 Edi Damansyah telah secara jelas menjabat dua periode, yakni 9 April 2018 - 13 Februari 2019 sebagai Pelaksana Tugas dan 14 Februari 2019 - 25 Februari 2021 sebagai Bupati Definitif. 

Sehingga, Pihak Terkait (Edi Damansyah) telah menjabat 2 tahun 10 bulan 12 hari.

"Bahkan Edi secara tegas mengakui dan menegaskan bahwa dirinya telah menjabat selama dua periode. Namun senyatanya, pada Pilkada 2024 ini dirinya tetap bersikeras mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga, yang kemudian diterima dan ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024," ujar Yafet, seperti dilansir situs resmi MK. 

Atas dalil-dalil ini, pihak Dendi-Alif selaku Pemohon memohon agar MK memerintahkan KPU Kukar melaksanakan pemungutan suara ulang secara menyeluruh di seluruh TPS se-Kabupaten Kukar dengan hanya diikuti oleh dua paslon, yakni paslon nomor 2 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan paslon nomor 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi.

Selain itu, permohonan pemungutan suara ulang itu dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

Baca juga: Jadwal Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024 Gugatan Bulan-Fathra, Cek Agenda Sidang

Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi 

Sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi  dengan nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar Kamis (13/2/2025) pukul 15.00 WIB atau 16.00 Wita.

Sidang sengketa Pilkada Berau 2024 dipimpin Majelis Hakim Panel II dengan Ketua Saldi Isra  dan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved