Pilkada Kukar 2024
Tonton Live Streaming Sidang MK Hari Ini dengan Agenda Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Kukar 2024
Tonton live streaming Sidang MK hari ini dengan agenda Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Kukar 2024
TRIBUNKALTIM.CO - Tonton live streaming Sidang MK hari ini dengan agenda sidang pembuktian sengketa Pilkada Kukar 2024.
Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) digelar di hari ini, Kamis (13/2/2025).
Sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar 2024 menjadi sidang lanjutan kedua perkara.
Agenda sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar adalah pemeriksaan saksi ahli dari para pihak yakni Pemohon, Termohon, Pihak Terkait dan juga Pemberi Keterangan.
Baca juga: Sidang Pembuktian MK Pilkada Mahulu 2024, Polemik Cawe-cawe Bupati Mahakam Ulu Menurut 3 Ahli
Diketahui ada tiga perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi yakni:
- Gugatan Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Gugatan Dendi-Alif
Sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar 2024 gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar Kamis (13/2/2025) pukul 08.00 WIB atau 09.00 Wita.
Sidang sengketa Pilkada Kukar 2024 dipimpin Majelis Hakim Panel I yang diketuai Suhartoyo dan anggota Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.
Dalam gugatan Dendi-Alif para pihak yang dimaksud adalah:
- Pemohon: Dendi-Alif
- Termohon: KPU Kukar
- Pihak Terkait: paslon nomor urut 01 Edi Damansyah-Rendi Solihin
- Pemberi Keterangan: Bawaslu Kukar
Pihak Dendi-Alif mendalilkan bahwa cabup nomor urut 1 Edi Damansyah telah secara jelas menjabat dua periode, yakni 9 April 2018 - 13 Februari 2019 sebagai Pelaksana Tugas dan 14 Februari 2019 - 25 Februari 2021 sebagai Bupati Definitif.
Sehingga, Pihak Terkait (Edi Damansyah) telah menjabat 2 tahun 10 bulan 12 hari.
"Bahkan Edi secara tegas mengakui dan menegaskan bahwa dirinya telah menjabat selama dua periode. Namun senyatanya, pada Pilkada 2024 ini dirinya tetap bersikeras mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga, yang kemudian diterima dan ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024," ujar Yafet, seperti dilansir situs resmi MK.
Atas dalil-dalil ini, pihak Dendi-Alif selaku Pemohon memohon agar MK memerintahkan KPU Kukar melaksanakan pemungutan suara ulang secara menyeluruh di seluruh TPS se-Kabupaten Kukar dengan hanya diikuti oleh dua paslon, yakni paslon nomor 2 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan paslon nomor 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi.
Baca juga: MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Mahulu 2024 Hari Ini, Dengarkan Keterangan Saksi atau Ahli
Selain itu, permohonan pemungutan suara ulang itu dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.