Berita Kaltim Terkini

Pj Gubernur Kaltim Ajak Rudy Mas'ud Bentuk Tim Selesaikan Masalah Bendungan Marangkayu Kukar

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik akan membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan Bendungan Marangkayu di Desa Sebuntal, Kukar

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.co/Rita Lavenia
MARATUAN RUN 2025 - Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, Jumat (31/1/2025) lalu. Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik akan membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan Bendungan Marangkayu di Desa Sebuntal, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). (Tribunkaltim.co/Rita Lavenia) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik akan membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan Bendungan Marangkayu di Desa Sebuntal, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Karena sejak tahun 2007 sampai sekarang pembangunan itu belum selesai dan bahkan persoalan lahan warga juga belum rampung. 

Bahkan rencana pembentukan tim ini dilakuka bersama Gubernur Terpilih, Rudy Mas'ud dan anggota DPD RI, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, Badan Pertanahan Nasional, PTPN IV Regional V, DPRD Kaltim hingga Pemkab Kukar.

Awalnya, polemik itu akhirnya mencuat kuat ke permukaan saat Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik meninjau penyempurnaan Proyek Strategis National (PSN) ini, Selasa (11/2/2025).

Kedatangan pejabat antar waktu Kaltim ini disambut adangan puluhan warga setempat yang menyoal hak mereka yang tertahan sejak lahan dibebaskan.

Baca juga: Akmal Malik Bakal Langsung Tanya BMG ke Wapres Gibran di Samarinda, Pj Gubernur Kaltim Curi Manfaat

Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV menyebut, pembangunan bendungan yang kini masih "disegel" warga karena memakan lahan seluas 653.09 hektare atau 1.224 bidang.

Dari banyaknya lahan tersebut, baru 47 persen yang terdiri dari 196,15 ha atau 351 bidang tanah masyarakat, 114,8 ha atau 112 bidang tanah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V dan 0,1 ha atau 1 bidang milik KSP telah dibebaskan.

Sementara 53 persen tanah yang terdiri dari 109,94 ha atau 243 bidang milik masyarakat, 87,2 ha atau 249 bidang milik PTPN, 81,2 ha atau 133 bidang milik KSP dan 61 ha atau 129 bidang milik Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) belum dibebaskan.

Mendapat fakta mengejutkan ini, akhirnya secara mendadak pada Rabu (12/2/2025) pagi tadi Akmal Malik langsung mengajak semua pihak yang berkelindan duduk bersama. 

Bahkan, Gubernur Kaltim terpilih Rudy Mas'ud turut hadir bersama DPD RI, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, Badan Pertanahan Nasional, PTPN IV Regional V, DPRD Kaltim hingga Pemkab Kukar untuk berkonsolidasi mengurai benang kusut permasalahan tersebut di VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim.

Ada juga dua senator Kaltim di senayan yakni Sofyan Hasdam dan Yulianus Henock Sumual turut hadir.

Gubernur Kaltim terpilih Rudy Mas'ud juga hadir mendengarkan konsolidasi di hadapan kelompok masyarakat Marangkayu yang turut diundang di lokasi tersebut.

"Musyawarah ini momen yang penting, merumuskan langkah tegas mengurai masalah yang menghambat," sebut Akmal Malik.

Ia bahkam membentuk tim gabungan yang nantinya bertugas mengawal, mengurai dan menyelesaikan kebuntuan dari sengkarut yang dibiarkan terkatung-katung itu. 

Paling lambat, lanjut Akmal, surat keputusan yang menjadi pijakan membentuk tim itu akan diterbitkan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved