Berita Nasional Terkini

Usai Praperadilan Ditolak Hakim, KPK Akan Panggil Hasto Kristiyanto lagi pada Pekan Depan

KPK sudah memiliki rencana untuk memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto pada pekan depan.

Editor: Heriani AM
WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
PRAPERADILAN DITOLAK - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara pembekalan para kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). Hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti) 

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Ganjar Dorong Hasto Ajukan Praperadilan Lagi

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo mendorong Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikannya usai gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Tidak terima itu bisa mengajukan kembali, karena biasanya tidak diterima itu pasti ada alasan administratif," kata Ganjar di Jakarta, Sabtu (15/2/2025), dikutip dari video Kompas TV.

"Rasanya, kalau saya sih mendorong praperadilannya diajukan kembali," sambungnya.

Meski demikian, ia menyerahkan hal tersebut kepada Hasto dan tim kuasa hukumnya.

"Tapi saya tidak tahu nanti apakah pak Hasto secara pribadi terus kemudian dari partai dan dari lawyer-nya nanti akan bersikap seperti itu," ucapnya.

Baca juga: Upaya Hasto Kandas, Sidang Praperadilan Putuskan Penetapan Status Sekjen PDIP Sesuai Prosedur

Ia berharap fakta dalam kasus suap yang menjerat Hasto dapat menjadi terang benderang.

"Saya kira kita mesti membuka seterang-terangnya apa yang terjadi," ungkapnya.

Hasto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, oleh KPK.

Permohonan praperadilan yang diajukan pada 10 Januari 2025 tersebut teregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved