Pilkada 2024
3 Calon Bupati di Kaltim yang Batal Dilantik 20 Februari 2025, Cek Jadwal Putusan MK Pilkada 2024
Daftar 3 calon Bupati di Kaltim yang batal dilantik 20 Februari 2025. Cek jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada 2024
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar 3 calon bupati di Kaltim yang batal dilantik 20 Februari 2025 nanti.
Tiga calon bupati di Kaltim ini batal ikut pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025 karena sengketa Pilkada 2024 masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi.
Hingga jadwal pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025 nanti, belum ada putusan akhir Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada 2024 di tiga daerah di Kaltim tersebut yakni Kutai Kartanegara (Kukar), Berau dan Mahakam Ulu (Mahulu).
Dengan demikian 3 calon bupatidi tiga daerah di Kaltim tersebut, Kukar, Berau dan Mahulu belum ditetapkan sebagai kepala daerah dan belum bisa dilantik 20 Februari 2025.
Baca juga: Daftar Gubernur, Walikota dan Bupati di Kaltim dan Kaltara yang Bakal Dilantik 20 Februari 2025
Nama ketiga calon bupati di Kaltim tersebut juga tidak masuk dalam jadwal kepala daerah terpilih registrasi dan cek kesehatan yang dilaksanakan sebelum pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025.
Belum Ada Putusan MK
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris menegaskan ada 3 pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati–Wakil Bupati (Pilbup) akan tertunda karena belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kemungkinan tidak ikut pelantikan, karena akan diputuskan pada tanggal 24 Februari sementara pelantikan di tanggal 20 Februari–nya kan,” terangnya, Senin (10/2/2025).
KPU di 3 Kabupaten tersebut, kata Fahmi belum bisa melakukan tahapan selanjutnya pasca rekapitulasi suara yakni penetapan calon terpilih karena MK memutuskan pada sidang dismissal Rabu 5 Februari 2025 untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sehingga pada sidang berikutnya akan diketahui putusan yang akan diberikan MK pada 3 gugatan ini.
“Kita harap putusannya menggembirakan semua pihak,” kata Fahmi.
Sebanyak 3 paslon Bupati-Wabup yang belum ikut pelantikan kepala daerah 2025 karena masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi adalah:

- Edi Damansyah-Rendi Solihin, paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 01 di Pilkada Kukar 2024
- Sri Juniarsih-Gamalis, paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 02 di Pilkada Berau 2024
Baca juga: Sengketa Pilkada Mahulu Kaltim Berlanjut, Masa Jabatan Bupati Bergantung Putusan MK
- Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah, paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 03 di Pilkada Mahulu 2024
Jadwal Sidang MK
Diketahui, 3 perkara sengketa Pilkada 2024 saat ini masih menunggu putusan akhir MK, yakni:
- Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Gugatan Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Sidang pembuktian MK untuk ketiga sengketa Pilkada 2024 di Kaltim tersebut telah selesai digelar, 11 dan 13 Februari 2024 lalu.
Dalam sidang pembuktian MK, masing-masing pihak dalam setiap perkara telah mengajukan saksi dan ahli.
Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari seluruh pihak yang berperkara, mulai Pemohon (yang mengajukan gugatan), Termohon (KPU terkait), Pihak Terkait (paslon lain) dan Pemberi Keterangan (Bawaslu).
Bupati
Kaltim
pelantikan kepala daerah 2025
jadwal putusan mk
Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi
Edi Damansyah
Sri Juniarsih
Owena Mayang Shari Belawan
TribunKaltim.co
2 Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Tengah tak Dilantik 20 Februari, Kapan Sidang Putusan Akhir MK? |
![]() |
---|
3 Wali Kota Terpilih se-Indonesia yang Tidak Bisa Dilantik pada 20 Februari 2025, Satu dari Kalsel |
![]() |
---|
33 Nama Gubernur, Bupati, Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada Sumut 2024, Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Ade Sugianto, Satu-satunya Bupati Terpilih di Jawa Barat yang Batal Dilantik 20 Februari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.