Pilkada 2024

3 Calon Bupati di Kaltim yang Batal Dilantik 20 Februari 2025, Cek Jadwal Putusan MK Pilkada 2024

Daftar 3 calon Bupati di Kaltim yang batal dilantik 20 Februari 2025. Cek jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada 2024

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani/Mitha Aulia Anggraini-YouTube kpukabupatenberau
BUPATI TIDAK DILANTIK - Dari kiri ke kanan: Owena Mayang Shari Belawan, Edi Damansyah dan Sri Juniarsih. Ketiga calon bupati di Kaltim ini batal dilantik 20 Februari 2025. Ketiganya belum dilantik karena belum ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih lantaran sengketa Pilkada 2024 masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar 3 calon bupati di Kaltim yang batal dilantik 20 Februari 2025 nanti. 

Tiga calon bupati di Kaltim ini batal ikut pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025 karena sengketa Pilkada 2024 masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi.

Hingga jadwal pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025 nanti, belum ada putusan akhir Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada 2024 di tiga daerah di Kaltim tersebut yakni Kutai Kartanegara (Kukar), Berau dan Mahakam Ulu (Mahulu).

Dengan demikian 3 calon bupatidi tiga daerah di Kaltim tersebut, Kukar, Berau dan Mahulu belum ditetapkan sebagai kepala daerah dan belum bisa dilantik 20 Februari 2025.

Baca juga: Daftar Gubernur, Walikota dan Bupati di Kaltim dan Kaltara yang Bakal Dilantik 20 Februari 2025

Nama ketiga calon bupati di Kaltim tersebut juga tidak masuk dalam jadwal kepala daerah terpilih registrasi dan cek kesehatan yang dilaksanakan sebelum pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025.

Belum Ada Putusan MK

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris menegaskan ada 3 pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati–Wakil Bupati (Pilbup) akan tertunda karena belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kemungkinan tidak ikut pelantikan, karena akan diputuskan pada tanggal 24 Februari sementara pelantikan di tanggal 20 Februari–nya kan,” terangnya, Senin (10/2/2025).

KPU di 3 Kabupaten tersebut, kata Fahmi belum bisa melakukan tahapan selanjutnya pasca rekapitulasi suara yakni penetapan calon terpilih karena MK memutuskan pada sidang dismissal Rabu 5 Februari 2025 untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sehingga pada sidang berikutnya akan diketahui putusan yang akan diberikan MK pada 3 gugatan ini.

“Kita harap putusannya menggembirakan semua pihak,” kata Fahmi.

Sebanyak 3 paslon Bupati-Wabup yang belum ikut pelantikan kepala daerah 2025 karena masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi adalah:

PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Dari kiri ke kanan: Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah, Edi Damansyah-Rendi Solihin dan Sri Juniarsih-Gamalis. Ketiga paslon Bupati-Wakil Bupati di Kaltim ini belum ikut dilantik dalam Pelantikan Kepala Daerah 2025 tahap pertama dilaksanakan 20 Februari 2025. Ketiga paslon Bupati-Wabup di Kaltim ini hasil Pilkada 2024-nya masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
BUPATI BATAL DILANTIK - Dari kiri ke kanan: Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah, Edi Damansyah-Rendi Solihin dan Sri Juniarsih-Gamalis. Ketiga paslon Bupati-Wakil Bupati di Kaltim ini belum ikut dilantik dalam Pelantikan Kepala Daerah 2025 tahap pertama dilaksanakan 20 Februari 2025. Ketiga paslon Bupati-Wabup di Kaltim ini hasil Pilkada 2024-nya masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi. (Instagram kpu_mahakamulu/kpu_kukar/kpukabupatenberau)
  • Edi Damansyah-Rendi Solihin, paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 01 di Pilkada Kukar 2024
  • Sri Juniarsih-Gamalis, paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 02 di Pilkada Berau 2024

Baca juga: Sengketa Pilkada Mahulu Kaltim Berlanjut, Masa Jabatan Bupati Bergantung Putusan MK  

  • Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah, paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 03 di Pilkada Mahulu 2024

Jadwal Sidang MK

Diketahui, 3 perkara sengketa Pilkada 2024 saat ini masih menunggu putusan akhir MK, yakni:

  • Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)   
  • Gugatan Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  • Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Sidang pembuktian MK untuk ketiga sengketa Pilkada 2024 di Kaltim tersebut telah selesai digelar, 11 dan 13 Februari 2024 lalu.

Dalam sidang pembuktian MK, masing-masing pihak dalam setiap perkara telah mengajukan saksi dan ahli.

Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari seluruh pihak yang berperkara, mulai Pemohon (yang mengajukan gugatan), Termohon (KPU terkait), Pihak Terkait (paslon lain) dan Pemberi Keterangan (Bawaslu).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved