Berita Balikpapan Terkini
Operator Tambang Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan Dihukum 2 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
Operator tambang ilegal di eks Hotel Tirta Balikpapan dihukum 2 tahun dan denda Rp 100 juta.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
“Pikir-pikir,” ujar Rohmad dan jaksa Penuntut Umum secara bergantian.
Baca juga: Sidang Kasus Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta Balikpapan, Operator Lapangan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Pada persidangan sebelumnya, Kamis (13/2/2025), JPU Septiawan menuntut Rohmad dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
JPU menegaskan bahwa Rohmad terbukti melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, termasuk mengurug tanah tanpa memiliki izin resmi.
Dalam persidangan, peran saksi NH yang menerima setoran uang hasil penjualan dari Rohmad juga disorot, bersama dengan keterlibatan saksi HW dan BW, yang merupakan pimpinan perusahaan terkait.
Rohmad sempat memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan bahwa ia adalah tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Penasihat hukumnya, Efi Maryono, juga mengajukan pembelaan untuk pengurangan hukuman.
Namun, Hakim Ari menyatakan bahwa waktu untuk mengajukan pledoi tertulis tidak mencukupi, mengingat terdakwa telah mengakui kesalahannya dan meminta keringanan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.