Berita Berau Terkini
PKP2B PT Berau Coal Bakal Habis pada April 2025, Begini Tanggapan Komisi III DPRD Berau
PKP2B BC Berau Coal bakal habis pada April 2025, begini tanggapan Komisi III DPRD Berau.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
Tetapi, setelah perusahaan tersebut tutup, pemerintah kesulitan menanggulangi ribuan karyawan yang kehilangan pekerjaannya.
“Itu salah satu contoh. Dan itu bisa saja terjadi jika Berau Coal ditutup. Mau dikemanakan 20 ribu karyawannya? Itu juga harus dipikirkan dan disikapi dengan bijak,” jelasnya.
Baca juga: Anggota DPRD Berau Elita Dukung Pemprov Kaltim Jadikan Pulau Kakaban dan Maratua Wisata Premium
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Berau yang dikelola Perusda Berau, PT Indo Pusaka Berau (IPB), juga akan terdampak karena batu bara yang menjadi bahan baku PLTU disuplai oleh Berau.
“Gelap ini. Mau mengambil bahan baku kemana PLTU?” tambahnya.
Meski begitu, Lili mengapresiasi kritik dari sebagian masyarakat yang menyoroti PT Berau Coal.
Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari kontrol agar manajemen perusahaan dapat berbenah melakukan perbaikan dan evaluasi.
“Sekali lagi, kita jangan melihat ini sesaat. Tapi dampak luasnya yang perlu kita pikirkan juga,” paparnya.
Lili menegaskan bahwa saat ini tidak ada sektor lain di Kabupaten Berau yang mendekati sektor pertambangan dalam memberikan pendapatan ke daerah.
Sektor pariwisata dan perkebunan di Berau belum bisa menjamin pertumbuhan ekonomi serta menyerap tenaga kerja sebanyak sektor pertambangan.
“Kita tahu semua, penyumbang PAD terbesar itu sektor pertambangan. Sektor lain masih butuh waktu panjang untuk menghasilkan pendapatan seperti itu,” katanya.
Lili menegaskan bahwa dirinya tidak berada pada posisi mendukung keberlanjutan izin Berau Coal, melainkan memberikan pandangan dan masukan mengenai dinamika yang muncul terkait PKP2B Berau Coal.
Menurutnya, salah satu yang dibutuhkan saat ini adalah pengawasan pemerintah yang ketat terhadap manajemen operasional di PT Berau Coal, baik itu dampak dari kegiatan operasi maupun corporate social responsibility (CSR).
“Jika ada yang kurang, itu bisa kita bahas bersama. Semua badan usaha pasti memiliki kekurangan. Mungkin ada yang menyoroti soal reklamasi, ada juga soal CSR. Itu sah-sah saja, tapi itu bisa dievaluasi,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.