Putusan MK Pilkada Kukar

BREAKING NEWS - Putusan MK Pilkada Kukar 2024, Dendi Menang Gugatan, Edi Damansyah Didiskualifikasi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada Kukar 2024. Cabup Dendi Suryadi menang sengketa Pilkada Kukar 2024. Sementara Edi Damansyah didiskualifikasi.

|
Tangkap Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
PUTUSAN DISMISSAL MK - Ketua MK, Suhartoyo memimpin sidang putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kukar 2024, Cabup Dendi Suryadi menang sengketa Pilkada Kukar 2024. Sementara Edi Damansyah didiskualifikasi. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

Kabupaten Berau:

  • Calon Bupati: Sri Juniarsih Mas
  • Calon Wakil Bupati: Gamalis
TAK IKUT DILANTIK - Dari kiri ke kanan: Sri Juniarsih, Edi Damansyah dan Owena Mayang Shari Belawan, tiga calon bupati di Kaltim yang batal dilantik 20 Februari 2025. Sementara 8 kepala daerah di Kaltim lainnya hari ini, Senin (17/2/2025) menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai persiapan pelantikan.
PUTUSAN AKHIR MK - Dari kiri ke kanan: Sri Juniarsih, Edi Damansyah dan Owena Mayang Shari Belawan, tiga calon bupati di Kaltim yang batal dilantik 20 Februari 2025. Nasib 3 calon bupati di Kaltim, jadwal sidang putusan akhir MK Pilkada 2024, Berau, Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kutai Kartanegara (Kukar). (TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti/YouTube KPU Kutai Kartanegara/Mahakam Ulu)

Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu):

  • Calon Bupati: Owena Mayang Shari Belawan
  • Calon Wakil Bupati: Stanislaus Liah

Baca juga: 40 Kepala Daerah Terpilih Batal Dilantik Hari Ini Imbas Sengketa Berlanjut, Kapan Putusan Akhir MK?

Catatan:

  • Dari 3 pasangan calon bupati-wakil bupati, dua di antaranya berstatus petahana sehingga masih menjabat sebagai Bupati-Wabup di daerah masing-masing
  • 2 Bupati-Wabup yang masih menjabat lantaran berstatus petahana adalah Edi Damansyah-Rendi Solihin dan Sri Juniarsih-Gamalis

Jadwal Putusan Akhir MK

Dalam sidang pembuktian MK, pertengahan Februari 2025 kemarin, Majelis Hakim telah menyampaikan sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 akan digelar Senin (24/2/2025). 

Dari pantauan TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, www.mkri.id hari ini, Jumat (21/2/2025) MK telah mengumumkan jadwal sidang putusan akhir untuk 40 sengketa Pilkada 2024 yang masih berlanjut usai putusan dismissal. 

Berdasarkan jadwal sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 yang dirilis, seluruh sidang ini akan digelar di dua sesi yakni sesi pagi pukul 08.00 WIB dan 13.30 WIB.

Dari tiga sidang sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim, satu perkara digelar di sesi pagi dan dua perkara lainnya dilaksanakan sesi siang. 

Baca juga: Jadwal Putusan Akhir MK 3 Sengketa Pilkada 2024 Kaltim, Daftar 3 Calon Bupati tak Dilantik Prabowo

Berikut jadwal sidang putusan akhir MK untuk 3 sengketa Pilkada 2024:

Senin 24 Februari 2025, pukul 08.00 WIB atau 09.00 Wita

  • Sengketa Pilkada Mahulu 2024, gugatan Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Senin 24 Februari 2025, pukul 13.30 WIB atau 13.30 Wita

  1. Sengketa Pilkada Kukar 2024, gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  2. Sengketa Pilkada Berau 2024, gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)  

Apa pun Putusannya Kita Ikuti

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses di MK sesuai aturan yang berlaku.

"Kami merasa bahwa apa yang disampaikan oleh saksi ahli kami memberikan kekuatan terhadap argumentasi, bahwa proses pencalonan kemarin sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni PKPU 8 Tahun 2024," ujar Wiwin saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Jumat (14/2/2025).

Ia menjelaskan, bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU Kukar merupakan mantan Ketua KPU yang menandatangani PKPU 8 Tahun 2024.

Hal ini semakin memperkuat keyakinan bahwa langkah yang diambil KPU Kukar sudah sesuai dengan norma hukum.

Dirinya juga menambahkan bahwa dalam hal ini KPU, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hanya bertugas melaksanakan norma dan aturan hukum yang telah ditetapkan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved