Pilkada Mahulu 2024
Live Streaming Hasil Sidang Putusan MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Nasib Gugatan Bulan-Fathra
Sedang berlangsung sidang putusan akhir MK Pilkada Mahulu 2024, bagaimana nasib gugatan Bulan-Fathra?
Berdasarkan jadwal sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 yang dirilis, seluruh sidang ini akan digelar di dua sesi yakni sesi pagi pukul 08.00 WIB dan 13.30 WIB.
Dari tiga sidang sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim, satu perkara digelar di sesi pagi dan dua perkara lainnya dilaksanakan sesi siang.
Baca juga: Jadwal Putusan Akhir MK 3 Sengketa Pilkada 2024 Kaltim, Daftar 3 Calon Bupati tak Dilantik Prabowo
Berikut jadwal sidang putusan akhir MK untuk 3 sengketa Pilkada 2024:
Senin 24 Februari 2025, pukul 08.00 WIB atau 09.00 Wita
- Sengketa Pilkada Mahulu 2024, gugatan Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Senin 24 Februari 2025, pukul 13.30 WIB atau 13.30 Wita
- Sengketa Pilkada Kukar 2024, gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Sengketa Pilkada Berau 2024, gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Apapun Putusannya Kita Ikuti
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses di MK sesuai aturan yang berlaku.
"Kami merasa bahwa apa yang disampaikan oleh saksi ahli kami memberikan kekuatan terhadap argumentasi, bahwa proses pencalonan kemarin sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni PKPU 8 Tahun 2024," ujar Wiwin saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Jumat (14/2/2025).
Ia menjelaskan, bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU Kukar merupakan mantan Ketua KPU yang menandatangani PKPU 8 Tahun 2024.
Hal ini semakin memperkuat keyakinan bahwa langkah yang diambil KPU Kukar sudah sesuai dengan norma hukum.
Dirinya juga menambahkan bahwa dalam hal ini KPU, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hanya bertugas melaksanakan norma dan aturan hukum yang telah ditetapkan.
Sebab itu, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan yang ada, termasuk menunggu putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Sidang Pembuktian di MK ini masih berlangsung hingga 17 Februari untuk beberapa daerah.
Kemudian akan dilanjutkan dengan agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 18–21 Februari 2025 sebelum putusan diumumkan.
"Jika RPH sudah, Kita tunggu putusan MK yang terjadwal pada 24 Februari 2025.
Apa yang menjadi keputusan, itu yang akan kita laksanakan," katanya.
Baca juga: Nasib Pilkada Kukar, Berau dan Mahulu Bila MK Putuskan Hasil Tak Sah, Begini Pepres Prabowo Terbaru
(TribunKaltim.co/Ary Nindita Intan RS)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.