Putusan MK Pilkada Mahulu 2024

MK Diskualifikasi Owena-Stanislaus, PSU Pilkada Mahulu 2024 Avun-Juan, Bulan-Fathra dan Paslon Lain

MK diskualifikasi Owena-Stanislaus, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024 hanya diikuti Avun-Juan, Bulan-Fathra dan paslon lain

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani
PSU PILKADA MAHULU 2024 - Dari kiri ke kanan: Avun-Juan, Bulan-Fathra dan Owena-Stanislaus, tiga paslon di Pilkada Mahulu 2024, saat pengundian nomor urut tahun lalu. Dalam putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (24/2/2025), MK mendiskualifikasi Owena-Stanislaus. Selain itu, MK juga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan dua calon yakni Avun-Juan, Bulan-Fathra dan paslon lain yang diajukan parpol yang sebelumnya mengusung Owena-Stanislaus. (TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi dalam putusan akhir sengketa Pilkada Mahulu 2024 hari ini, Senin (24/2/2025) menyatakan paslon nomor urut 03 Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah diskualifikasi. 

Selanjutnya, MK juga dalam amar putusannya memberikan waktu 3 bulan kepada KPU Mahakam Ulu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan diikuti dua paslon lainnya yakni, Yohanes Avun-Yohanes Juan Jenau dan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin serta paslon lain yang diajukan parpol yang awalnya mengusung Owena-Stanislaus.

Diketahui, sengketa Pilkada Mahulu 2024 diajukan oleh paslon nomor urut 02, Bulan-Fathra.

Beberapa poin dalam putusan akhir MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 adalah:

Baca juga: BREAKING NEWS: Putusan MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Owena-Stanislaus Didiskualifikasi

  • Gugatan Bulan-Fathra dikabulkan sebagian
  • Keputusan KPU Mahulu terkait hasil Pilkada Mahulu 2024 dibatalkan
  • Paslon nomor urut 03 Owena-Stanislaus didiskualifikasi
  • KPU harus melaksanakan pemunguran suara ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024
  • PSU Pilkada Mahulu 2024 diikuti 2 paslon yakni Avun-Juan, Bulan-Fathra dan paslon lain yang diusung partai atau parpol lain yang sebelumnya mengusung Owena-Stanislaus.
  • Untuk Avun-Juan dan Bulan-Fathra tidak perlu dilakukan verifikasi ulang
  • KPU Mahulu diberi waktu 3 bulan untuk menggelar PSU Pilkada Mahulu 2024  

Bawaslu Siap Awasi PSU

Pasangan calon Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah saat mendaftar ke KPU Mahulu, beberapa waktu lalu.
MK DISKUALIFIKASI OWENA-STANISLAUS - Pasangan calon Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah saat pengundian nomor urut Pilkada Mahulu 2024 lalu. Dalam putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (24/2/2025), MK mendiskualifikasi Owena-Stanislaus. Selain itu, MK juga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan dua calon yakni Avun-Juan, Bulan-Fahtra dan paslon lain yang diajukan parpol yang sebelumnya mengusung Owena-Stanislaus. (TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani)

Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. 

"Aduh, nggak bisa beri tanggapan dulu ini. Keputusannya kami belum terima juga.

Baca juga: Owena-Stanislaus Didiskualifikasi, Polres Mahulu Siapkan Pengamanan Pemilihan Suara Ulang

Nanti mungkin setelah diucapkan dan kami terima, baru kita sikapi seperti apa," katanya, Senin (24/2/2025).

Meskipun demikian, Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati dan menjalankan keputusan MK. 

"Kalau putusannya sudah keluar, ya intinya itu sejak awal kemarin juga sering saya bilang, semua proses hukum harus kita hormati," ucapnya. 

Ia juga menekankan bahwa sikap Bawaslu sejak awal adalah mendukung proses demokrasi yang berjalan sesuai aturan. 

"Semua proses kita hormati, gitu aja sih. Aku dari awal begitu kan ke teman-teman," tambahnya. 

Ia mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap keberlanjutan masa tugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dijadwalkan berakhir pada 28 Februari 2025. 

"Makanya itu nanti termasuk yang mau kami selaraskan akhirnya. Panwascam kan sebenarnya berakhir 28 Februari ini, makanya nanti kami evaluasi.

Ya mungkin kami berpanjang, nanti nunggu arahan dari Bawaslu RI, seperti apa," tuturnya.

Selain itu, Bawaslu Mahulu masih menunggu salinan lengkap putusan MK untuk memahami batas waktu serta teknis pelaksanaan PSU

"Kalau nanti kami baca di putusan utuhnya yang diserahkan nanti kan, kalau nggak salah di usia waktu 3 bulan apa tadi ya? Kami perlu memastikan dulu," sebutnya. 

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dalam proses perubahan formasi calon. 

"Mengubah formasi calon itu aja. Pengawasan calon, ya kan? Itu mau-mau kita perpanjang, pasti sudah itu, teman-teman, cuma nunggu arahan dulu," jelasnya. 

Mengenai pengawasan PSU, Ia memastikan pihaknya akan tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya. 

"Nah itu, ngawasi lagi. Kami kan nggak sengawasi aja, nyampaikan hasil pengawasan, gitu aja kan," pungkasnya. 

Dengan putusan MK ini, Pilkada Mahulu memasuki fase baru yang menuntut kesiapan seluruh penyelenggara pemilu untuk menjalankan tahapan PSU sesuai regulasi yang berlaku.

Polres Siapkan Pengamanan

Kapolres Mahulu AKBP Anthony Rybok menegaskan bahwa pengamanan selama pelaksanaan PSU akan dilakukan secara maksimal, seperti halnya pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya.

“Personel yang dikerahkan mencapai dua per tiga dari total personel Polres Mahulu, yaitu sekitar 150 personel. Selain itu, akan ada tambahan satu pleton BKO dari Samapta Polda Kaltim, sama seperti saat Pilkada lalu,” ujar Anthony.

Lebih lanjut, Kapolres juga menyampaikan bahwa pengamanan dapat ditingkatkan sesuai dengan situasi di lapangan.

Jika dibutuhkan, jumlah personel akan ditambah dengan dua pleton atau satu kompi tambahan. 

Selain itu, dua pleton power on hand juga disiagakan di Mako Polres Mahulu, ditambah satu pleton bantuan dari Kodim.

“Karena ini adalah PSU, kita akan memaksimalkan semua upaya pengamanan mulai dari tahapan-tahapan yang diselenggarakan oleh KPU hingga seluruh proses pemungutan suara,” tambahnya.

Dengan kesiapan pengamanan ini, diharapkan PSU di Mahakam Ulu dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar demi menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.

Baca juga: Reaksi Bawaslu Mahulu soal Putusan MK Diskualifikasi Owena-Stanislaus di Pilkada 2024

Isi Putusan Akhir MK

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;  

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024;  

3. Menyatakan didiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024;  

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 364 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024, sepanjang Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ovena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah);

5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; dan Pasangan Calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3;   

6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;  

7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini

8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan a quo;  

9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu sesuai dengan kewenangannya 

10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.  

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Gugatan Bulan-Fathra

Gugatan Bulan-Fathra dalam sengketa Pilkada Mahulu 2024 terdaftar dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pilkada Mahulu diikuti 3 paslaon yakni:

  1. Nomor urut 01 Yohanes Avun-Yohanes Juan Jenau
  2. Nomor urut 02 Novita Bulan-Artya Fathra Marthin
  3. Nomor urut 03 Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah

Sebelumnya, hasil Pilkada Mahulu 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Mahulu Nomor 601 Tahun 2024, perolehan suara sah untuk masing-masing paslon adalah:

  1. Yohanes Avun-Yohanes Juan Jenau 3.850
  2. Novita Bulan-Artya Fathra Marthin 8.319
  3. Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah 9.930

Dalam gugatannya Bulan-Fathra menyoroti polemik cawe-cawe Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh yang merupakan ayah kandung dari Owena Mayang Shari Belawan.

“Selisih perolehan suara Pemohon dengan Paslon Nomor Urut 3 tersebut disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran Paslon Nomor Urut 3 yang melibatkan kekuasaan ayah kandungnya yang merupakan Bupati Aktif  Mahakam Ulu saat ini menggunakan kewenangan, program serta kegiatan kedinasan Pemkab Mahakam Ulu,” ucap Heru Widodo selaku Kuasa Hukum Pemohon seperti dikutip TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi www.mkri.id.

Heru menyebutkan bahwa niat untuk menggunakan kewenangan, program, serta kegiatan kedinasan Pemkab Mahakam Ulu oleh Bupati Aktif terhadap pemenangan anaknya, dalam hal ini Paslon 3 telah disusun secara matang atau terencana dengan memanfaatkan momen kedinasan melalui undangan Bimtek BUMK Kabupaten Mahakam Ulu di Yogyakarta tanggal 29 Juli 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Aktif memberikan arahan dan sikapnya kepada seluruh peserta yang hadir untuk mendukung anaknya.

“Ada rekaman dari Bupati ketika dalam Bimtek tersebut memberikan arahan dan sikapnya ke seluruh peserta yang hadir untuk mendukung anak kandungnya maju sebagai Calon Bupati Mahakam Ulu,” ungkap Heru saat menjelaskan pokok permohonan.

Selain itu, Heru menjelaskan kerterlibatan Bupati Aktif Mahakam Ulu dibuktikan dengan pemberian dukungan terhadap Paslon 3 sehari sebelum Paslon 3 mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten.

Hal ini terlihat dengan hadirnya Bupati Aktif Mahakam Ulu ke acara deklarasi Paslon 3 pada Rabu (28/08/2024) di Kecamatan Long Buangun.

Bahkan keterlibatan atau keberpihakan Bupati Aktif Kabupaten Mahakam Ulu terhadap Paslon 3 menjadikan dirinya, anaknya, serta 2 orang Kepala Desa sebagai tersangka.

Penetapan dirinya dan sebagai tersangka tersebut dilakukan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mahakam Ulu.

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mahakam Ulu agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mahakam Ulu.

Pemohon meminta agar PSU tersebut tidak diikuti oleh Paslon 3, dalam arti Pemohon meminta agar Paslon 3 didiskualfikasi.

Baca juga: Jadwal Putusan Akhir MK Sidang Pilkada 2024 Berau, Kukar dan Mahulu, Nasib 3 Calon Bupati di Kaltim

(TribunKaltim.co/Dwi Ardianto/Kristiani Tandi Rani/Briandena Silvania Sestiani)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved