Pilkada 2024
Terjawab Sudah PSU adalah Apa, Inilah Arti PSU dalam Hasil Putusan MK Sengketa Pilkada 2024 Hari Ini
Terjawab sudah PSU adalah apa, inilah arti PSU dalam hasil putusan MK sengketa Pilkada 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah PSU adalah apa, inilah arti PSU dalam hasil putusan MK sengketa Pilkada 2024.
Penjelasan seputar PSU adalah apa atau arti PSU hasil putusan MK sengketa Pilkada 2024 dijelaskan di laman cimahikota.bawaslu.go.id
Pemungutan suara ulang (PSU) merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Baca juga: Owena-Stanislaus Didiskualifikasi, Polres Mahulu Siapkan Pengamanan Pemilihan Suara Ulang
Selanjutnya, ketentuan Pasal 372 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila:
(a) Hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(b) Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
(c) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
(d) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Prosedur Pelaksanaan PSU
Berdasarkan ketentuan Pasal 373 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.
Pasal 373 ayat (2) mengatakan usul KPPS tersebut diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan'kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan.

Selanjutnya pada Pasal 373 ayat (3) disebutkan bahwa PSU di rPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota
Berdasarkan Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, prosedur PSU di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya, yaitu:
a. PSU diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.
b. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU.
c. Setelah menerima usul PSU dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
d. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.
e. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU di TPS.
f. KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS
g. PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
h. PSU di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali PSU.
i. PSU di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.
Sedangkan berdasarkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum membagi PSU menjadi dua kategori, yaitu rekomendasi Pengawas Pemilu yang kemudian diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Mahkamah.
Baca juga: Reaksi Bawaslu Kaltim soal Menggelar Pemungutan Suara Ulang Pasca-putusan MK Pilkada Mahulu 2024
Adapun surat suara untuk PSU di TPS disediakan sebanyak:
(1) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk setiap kabupaten/kota;
(2) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPR untuk setiap Dapil.
(3) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPD untuk setiap Daerah Pemilihan Anggota DPD.
(4) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil.
(5) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Dapil.
Itulah tadi ulasan PSU adalah apa, inilah arti PSU dalam hasil putusan MK sengketa Pilkada 2024.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.