Pilkada 2024

5 Fakta Terkini Pilkada Empat Lawang 2024, Nasib Joncik, Putusan MK Sebut Budi Bisa Ikut PSU 2025

Inilah sederet fakta Terkini Pilkada Empat Lawang 2024, Joncik batal jadi Bupati terpilih, MK putuskan Budi-Henny bisa ikut PSU Pilbup 2025.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com
PILKADA EMPAT LAWANG - Ilustrasi.Inilah sederet fakta Terkini Pilkada Empat Lawang 2024, Joncik batal jadi Bupati terpilih, MK putuskan Budi-Henny bisa ikut PSU Pilbup 2025.(Tribunnews.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sederet fakta Terkini Pilkada Empat Lawang 2024, Joncik batal jadi Bupati terpilih, MK putuskan Budi-Henny bisa ikut PSU Pilbup 2025.

Sekadar mengingatkan, saat Pilkada Empat Lawang yang berlangsung pada 27 November 2024 lalu hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Joncik Muhammad - Arifali.

Joncik pun menang melawan kotak kosong dengan perolehan 147.331 suara atau 80,39 persen dari total 183.255 suara sah.

Sedangkan kotak kosong hanya mendapatkan 35.923 suara atau 19,60 persen.

Baca juga: 3 Pilkada Kabupaten Sudah Diputus MK, KPU Kaltim Tunggu Salinan Putusan

Sementara jumlah pemilih yang tidak hadir di TPS atau memilih golput sebanyak 70.107 pemilih atau 27,27 persen dari jumlah 257.020 DPT.

berikut sederet fakta terkini Pilkada Empat Lawang yang sudah diurangkum TribunKaltim.co dari Kompas.com dan TribunSumsel.com di artikel berjudul Polda Sumsel Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Empat Lawang, Antisipasi Potensi Kerawanan:

1. MK Batalkan Joncik Sebagai Bupati Terpilih

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang yang menyatakan pasangan Joncik Muhammad-Arifali sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada Serentak 2024 lalu.

Penetapan tersebut setelah MK mengabulkan gugatan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati yang sebelumnya sempat didiskualifikasi oleh KPU Empat Lawang karena Budi Antoni dianggap telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode saat pencalonan berlangsung.

"Maka Keputusan KPU nomor 837 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon per tanggal 22 September 2025 dan Keputusan KPU nomor 838 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Penetapan KPU nomor 1.325 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan tanggal 2 Desember 2024 dibatalkan," kata Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang Pleno, yang dilihat dari tayangan Youtube resmi Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025).

PILKADA EMPAT LAWANG - Potret Joncik Muhammad pada 28 Juli 2023. Joncik Muhammad merupakan bupati Empat Lawang terpilih yang batal dilantik pada 20 Februari mendatang. (TribunSumsel/Arief Basuki)
PILKADA EMPAT LAWANG - Potret Joncik Muhammad pada 28 Juli 2023. Inilah sederet fakta Terkini Pilkada Empat Lawang 2024, Joncik batal jadi Bupati terpilih, MK putuskan Budi-Henny bisa ikut PSU Pilbup 2025.(TribunSumsel/Arief Basuki) (TribunSumsel/Arief Basuki)

2. MK Perintahkan PSU

Selain membatalkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, KPU Empat Lawang pun diminta untuk kembali menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mengikutsertakan pasangan Budi Antoni dan Henny sebagai pasangan calon.

"Menugaskan termohon (KPU Empat Lawang) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang dengan mengikutsertakan Budi Antoni dan Henny Verawati sebagai peserta Pilkada," ujar Daniel.

3. Alasan Budi Antoni Bisa Ikut PSU

Dalam putusan tersebut, MK beranggapan bahwa Budi Antoni Aljufri dinyatakan belum dua periode menjabat sebagai bupati sebelum terjerat kasus suap mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar pada 2015 lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved