Pilkada 2024
Daftar 8 Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ada Trisal dari Palopo Hingga Edi Damansyah dari Kukar
Diskualifikasi calon kepala daerah menjadi salah satu putusan pada sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025).
TRIBUNKALTIM.CO - Diskualifikasi calon kepala daerah menjadi salah satu putusan pada sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025).
Dari 40 gugatan yang dibacakan hakim MK, delapan di antaranya menghasilkan putusan diskualifikasi terhadap kepala daerah.
Putusan diskualifikasi ini membuat setiap daerah yang bersengketa harus menggelar pemungutan suara ulang.
Kedelapan calon kepala daerah yang didiskualifikasi terdiri dari Yermias Bisai, Ade Sugianto, Owena Mayang, Stanislaus Liah, Anggit Kurniawan, Trisal Tahir, Gusnan Mulyadi, dan Edi Damansyah.
Baca juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Mahulu dan Kukar, Edi Damansyah Legowo Didiskualifikasi
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Paslon Pilkada Kukar 2024 Dendi-Alif, KPU Tunggu Juknis soal Pelaksanaan PSU
Berikut pokok putusan yang membuat delapan calon kepala daerah itu harus didiskualifikasi:
1. Yermias Bisai (Wakil Gubernur Terpilih Papua)
MK dalam putusannya menyatakan mendiskualifikasi Yermias Bisai dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 lantaran pelanggaran administrasi.
Adapun administrasi yang membuat Yermias didiskualifikasi adalah Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP.
Pasangan Benhur Tomi Mano di Pilgub Papua ini diketahui mempunyai e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket untuk kebutuhan syarat pencalonan sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Berdasar hal itulah MK memandang bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan Yermias, sehingga diputuskan mendiskualifikasi sebagai peserta calon Wakil Gubernur Papua.
MK menginstruksikan KPU Papua menggelar pemungutan suara ulang (PSU) setidaknya dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan dengan tetap mengikutsertakan paslon Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen.
Kemudian lembaga pengadilan peradilan di Indonesia ini juga meminta partai politik yang mendukung Benhur untuk mengajukan calon Wakil Gubernur Papua baru sebagai pengganti Yermias.
Baca juga: Sikapi Putusan MK, Edi Imbau Pendukung Paslon Nomor Urut 01 Sukseskan PSU di Kukar
2. Anggit Kurniawan Nasution (Wakil Bupati Pasaman Terpilih, Sumatera Barat)
MK mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Pasaman 2024.
Salah satunya yakni mendiskualifikasi Anggit Kurniawan sebagai calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 berkenaan dengan status mantan narapidana dalam kasus tindak pidana penipuan.
"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK dengan tegas menyebut eks terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun tidak wajib menunggu masa jeda sebelum mencalonkan diri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.