Pilkada 2024

5 Fakta Terkini Pilkada Empat Lawang 2024, Nasib Joncik, Putusan MK Sebut Budi Bisa Ikut PSU 2025

Inilah sederet fakta Terkini Pilkada Empat Lawang 2024, Joncik batal jadi Bupati terpilih, MK putuskan Budi-Henny bisa ikut PSU Pilbup 2025.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com
PILKADA EMPAT LAWANG - Ilustrasi.Inilah sederet fakta Terkini Pilkada Empat Lawang 2024, Joncik batal jadi Bupati terpilih, MK putuskan Budi-Henny bisa ikut PSU Pilbup 2025.(Tribunnews.com) 

Budi Antoni dinilai baru menjalani masa jabatan selama 2 tahun 1 bulan sebelum menjalani proses hukum.

Sementara Syahril Hanafiah yang menjadi Wakil Bupati Empat Lawang dalam proses hukum yang dijalani Budi Antoni telah menjalankan proses pergantian kewenangan bupati meski belum dilantik secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Syahril Hanafiah telah menjalani proses sebagai kepala daerah selama 2 tahun 10 bulan.

"Berdasarkan periodesasi kepala daerah, MK memutuskan bahwa Budi Antoni baru menjalani periode ke-2 sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang selama 2 tahun 1 bulan. Berdasarkan putusan MK, kepala daerah dihitung telah menjalani satu periode jika dia telah menjalani masa kepemimpinan selama 2 tahun 6 bulan atau dua tahun setengah sejak dilantik," tegas Daniel.

Dengan demikian, keputusan KPU yang menolak pencalonan Budi Antoni-Henny Verawati dinilai merupakan kesalahan.

Sehingga, KPU Empat Lawang diminta menggelar pemilihan kepala daerah paling lama 60 hari setelah adanya keputusan tersebut.

"KPU Empat Lawang dinilai telah mencederai rasa keadilan demokratis, berintegritas. Tidak ada keraguan MK untuk memutuskan dilakukan PSU Pilkada Empat Lawang dengan menyertakan pasangan Budi Antoni dan Henny Verawati sebagai paslon Bupati Empat Lawang," ungkap Hakim.

4. KPU Siap Laksanakan Putusan MK

Sementara itu, Ketua KPU Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya memastikan akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Kita rapat dengan KPU RI dulu, nanti arahannya seperti apa akan kami jalani," katanya, saat dihubungi Senin (24/2/2025).

Selain itu, ia pun menyebut akan mempersiapkan KPU Empat Lawang untuk menggelar PSU karena memiliki waktu selama 60 hari ke depan.

"Kami mau menghitung dulu kapan waktu pelaksanaannya dan untuk tahapannya sesuai dengan apa yang dibacakan dalam putusan MK tersebut, itu yang kami laksanakan," ungkapnya.

Baca juga: Sikapi Putusan MK, Edi Imbau Pendukung Paslon Nomor Urut 01 Sukseskan PSU di Kukar

5. Polda Sumsel Siap Amankan PSU

Polda Sumsel siap mengamankan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang.

Terkait hal tersebut, Polda Sumsel masih menunggu timeline dari KPU untuk mengambil langkah-langkah pengamanan dan penebalan personel terkait PSU Pilkada Empat Lawang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved