Pilkada 2024

5 Fakta Terkini Pilkada Empat Lawang 2024, Nasib Joncik, Putusan MK Sebut Budi Bisa Ikut PSU 2025

Inilah sederet fakta Terkini Pilkada Empat Lawang 2024, Joncik batal jadi Bupati terpilih, MK putuskan Budi-Henny bisa ikut PSU Pilbup 2025.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com
PILKADA EMPAT LAWANG - Ilustrasi.Inilah sederet fakta Terkini Pilkada Empat Lawang 2024, Joncik batal jadi Bupati terpilih, MK putuskan Budi-Henny bisa ikut PSU Pilbup 2025.(Tribunnews.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sederet fakta Terkini Pilkada Empat Lawang 2024, Joncik batal jadi Bupati terpilih, MK putuskan Budi-Henny bisa ikut PSU Pilbup 2025.

Sekadar mengingatkan, saat Pilkada Empat Lawang yang berlangsung pada 27 November 2024 lalu hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Joncik Muhammad - Arifali.

Joncik pun menang melawan kotak kosong dengan perolehan 147.331 suara atau 80,39 persen dari total 183.255 suara sah.

Sedangkan kotak kosong hanya mendapatkan 35.923 suara atau 19,60 persen.

Baca juga: 3 Pilkada Kabupaten Sudah Diputus MK, KPU Kaltim Tunggu Salinan Putusan

Sementara jumlah pemilih yang tidak hadir di TPS atau memilih golput sebanyak 70.107 pemilih atau 27,27 persen dari jumlah 257.020 DPT.

berikut sederet fakta terkini Pilkada Empat Lawang yang sudah diurangkum TribunKaltim.co dari Kompas.com dan TribunSumsel.com di artikel berjudul Polda Sumsel Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Empat Lawang, Antisipasi Potensi Kerawanan:

1. MK Batalkan Joncik Sebagai Bupati Terpilih

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang yang menyatakan pasangan Joncik Muhammad-Arifali sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada Serentak 2024 lalu.

Penetapan tersebut setelah MK mengabulkan gugatan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati yang sebelumnya sempat didiskualifikasi oleh KPU Empat Lawang karena Budi Antoni dianggap telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode saat pencalonan berlangsung.

"Maka Keputusan KPU nomor 837 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon per tanggal 22 September 2025 dan Keputusan KPU nomor 838 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Penetapan KPU nomor 1.325 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan tanggal 2 Desember 2024 dibatalkan," kata Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang Pleno, yang dilihat dari tayangan Youtube resmi Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025).

PILKADA EMPAT LAWANG - Potret Joncik Muhammad pada 28 Juli 2023. Joncik Muhammad merupakan bupati Empat Lawang terpilih yang batal dilantik pada 20 Februari mendatang. (TribunSumsel/Arief Basuki)
PILKADA EMPAT LAWANG - Potret Joncik Muhammad pada 28 Juli 2023. Inilah sederet fakta Terkini Pilkada Empat Lawang 2024, Joncik batal jadi Bupati terpilih, MK putuskan Budi-Henny bisa ikut PSU Pilbup 2025.(TribunSumsel/Arief Basuki) (TribunSumsel/Arief Basuki)

2. MK Perintahkan PSU

Selain membatalkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, KPU Empat Lawang pun diminta untuk kembali menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mengikutsertakan pasangan Budi Antoni dan Henny sebagai pasangan calon.

"Menugaskan termohon (KPU Empat Lawang) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang dengan mengikutsertakan Budi Antoni dan Henny Verawati sebagai peserta Pilkada," ujar Daniel.

3. Alasan Budi Antoni Bisa Ikut PSU

Dalam putusan tersebut, MK beranggapan bahwa Budi Antoni Aljufri dinyatakan belum dua periode menjabat sebagai bupati sebelum terjerat kasus suap mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar pada 2015 lalu.

Budi Antoni dinilai baru menjalani masa jabatan selama 2 tahun 1 bulan sebelum menjalani proses hukum.

Sementara Syahril Hanafiah yang menjadi Wakil Bupati Empat Lawang dalam proses hukum yang dijalani Budi Antoni telah menjalankan proses pergantian kewenangan bupati meski belum dilantik secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Syahril Hanafiah telah menjalani proses sebagai kepala daerah selama 2 tahun 10 bulan.

"Berdasarkan periodesasi kepala daerah, MK memutuskan bahwa Budi Antoni baru menjalani periode ke-2 sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang selama 2 tahun 1 bulan. Berdasarkan putusan MK, kepala daerah dihitung telah menjalani satu periode jika dia telah menjalani masa kepemimpinan selama 2 tahun 6 bulan atau dua tahun setengah sejak dilantik," tegas Daniel.

Dengan demikian, keputusan KPU yang menolak pencalonan Budi Antoni-Henny Verawati dinilai merupakan kesalahan.

Sehingga, KPU Empat Lawang diminta menggelar pemilihan kepala daerah paling lama 60 hari setelah adanya keputusan tersebut.

"KPU Empat Lawang dinilai telah mencederai rasa keadilan demokratis, berintegritas. Tidak ada keraguan MK untuk memutuskan dilakukan PSU Pilkada Empat Lawang dengan menyertakan pasangan Budi Antoni dan Henny Verawati sebagai paslon Bupati Empat Lawang," ungkap Hakim.

4. KPU Siap Laksanakan Putusan MK

Sementara itu, Ketua KPU Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya memastikan akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Kita rapat dengan KPU RI dulu, nanti arahannya seperti apa akan kami jalani," katanya, saat dihubungi Senin (24/2/2025).

Selain itu, ia pun menyebut akan mempersiapkan KPU Empat Lawang untuk menggelar PSU karena memiliki waktu selama 60 hari ke depan.

"Kami mau menghitung dulu kapan waktu pelaksanaannya dan untuk tahapannya sesuai dengan apa yang dibacakan dalam putusan MK tersebut, itu yang kami laksanakan," ungkapnya.

Baca juga: Sikapi Putusan MK, Edi Imbau Pendukung Paslon Nomor Urut 01 Sukseskan PSU di Kukar

5. Polda Sumsel Siap Amankan PSU

Polda Sumsel siap mengamankan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang.

Terkait hal tersebut, Polda Sumsel masih menunggu timeline dari KPU untuk mengambil langkah-langkah pengamanan dan penebalan personel terkait PSU Pilkada Empat Lawang.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Pilkada Empat Lawang yang kesimpulannya adalah, memerintahkan KPU menggelar PSU dengan mengikutsertakan pasangan Budi-Henny.

Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Anis Prasetio mengatakan pihaknya masih membahas bentuk penanganan dan pola yang sudah ditentukan oleh KPU.

"Saat ini belum ada hasilnya karena kami sedang membahas bagaimana penanganan PSU di Empat Lawang. Untuk sekarang belum bisa disampaikan karena masih menunggu timeline dari KPU," kata Anis kepada awak media, Selasa (25/2/2025).

Pihaknya bakal memastikan setiap rangkaian PSU Empat Lawang berjalan lancar meski nantinya akan ada potensi kerawanan gangguan kamtibmas.

"Semua sudah kita koordinasikan sampai tahap penetapan. Setiap tahapan pasti ada potensi dan kerawanan, makanya kami akan melakukan penebalan dari Polda Sumsel dan Satbrimob," katanya.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengatakan, sementara ini kepolisian sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas PSU.

"Koordinasi via telepon sudah, beliau-beliau (KPU) masih di Jakarta. Kemungkinan besok kami akan memulai rapat koordinasi dengan KPU dan Bawaslu," ujar Aziz.

Aziz mengimbau masyarakat Kabupaten Empat Lawang tetap menjaga situasi kamtibmas sampai pesta demokrasi selesai.

"Sekarang ini situasi disana masih kondusif. Kami imbau masyarakat, kita ikuti pesta demokrasi dengan baik. Tidak menimbulkan hal-hal sekiranya menyebabkan Empat Lawang ini jadi daerah yang bermasalah walaupun beda pilihan, beda paslon, kita tetap satu tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat," tandasnya.

Itulah tadi sederet fakta Terkini Pilkada Empat Lawang 2024, Joncik batal jadi Bupati terpilih, MK putuskan Budi-Henny bisa ikut PSU Pilbup 2025.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved