Breaking News

Tribun Kaltim Hari Ini

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Mahulu dan Kukar, Edi Damansyah Legowo Didiskualifikasi

MK telah mengambil keputusan terkait sengketa Pilkada 2024 di 3 Kabupaten di Kaltim, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara dan Berau.

Tribun Kaltim
SENGKETA PILKADA - Tampilan Halaman 1 Tribun Kaltim edisi Selasa (25/2/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait sengketa Pilkada 2024 di 3 Kabupaten di Kaltim, masing-masing Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Berau. (Tribun Kaltim) 

Namun pihaknya akan mengakomodir seluruh simpatisan dan partai pengusung yang sama.

"Kita tetap mengakomodir teman-teman kemarin, termasuk partai pengusung kita ajak kembali bergabung. Kami harap PSU ini akan berjalan lancar, dan optimis bisa membawa perubahan ke Kukar," pungkasnya.

Didiskualifikasi

Keputusan hampir serupa terjadi di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Baca juga: 11 Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Diskualifikasi Edi Damansyah, Rendi Bisa Ikut PSU

MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah pada kasus sengketa Pilkada Mahulu 2024.

Keputusan ini diambil setelah MK membuktikan bahwa paslon tersebut telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses kampanye mereka.

Dilansir dari Antara (24/2), dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam
Ulu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan.

PSU tersebut akan tetap menggunakan daftar pemilih yang telah ada sebelumnya.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung di Gedung I MK, Jakarta, pada hari Senin.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2).

Dengan keputusan ini, MK mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin karena Owena dan Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan 28 ketua Rukun Tetangga (RT) yang berasal dari 18 desa di 5 kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.

Menurut pertimbangan MK, kontrak politik ini bukan sekadar janji politik biasa.

Melainkan, ini merupakan bagian dari strategi perekrutan tim pemenangan yang bertujuan untuk mempengaruhi pemilih.

MK menilai bahwa melalui pemberian sejumlah uang dan program-program tertentu, praktik ini tergolong sebagai vote buying atau pembelian suara.

Baca juga: Live Streaming Putusan MK Pilkada Kukar 2025-Hasil Keputusan Akhir Sengketa Pilbub Kutai Kartanegara

Dengan demikian, Mahkamah meyakini bahwa kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved