Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Berjanji, Usai Lebaran Idul Fitri akan Berantas Penjualan BBM Eceran dan Pom Mini

Pihak Pemkot Samarinda berjanji seusai lebaran Idul Fitri akan melakukan penertiban barang-barang jualan bahan bakar minyak.

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
PENERTIBAN BBM ECERAN - Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy  (26/2/2025), Dia menegaskan bahwa penertiban BBM eceran akan segera dilakukan setelah Perda Trantibum resmi diundangkan, usai lebaran kemungkinan ada penertiban. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pihak Pemkot Samarinda berjanji seusai lebaran Idul Fitri akan melakukan penertiban barang-barang jualan bahan bakar minyak eceran, baik yang berbentuk botol maupun mesin dispenser atau Pom Mini di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Hal ini diungkapkan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy kepada TribunKaltim.co pada Rabu (26/2/2025). 

Informasinya peraturan daerah telah disahkan pada Desember 2024 lalu.

Namun hingga saat ini bahan bakar minyak eceran berbentuk botol maupun mesin dispenser masih eksis beroperasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

Baca juga: Pemkot Samarinda Akan Tindak Tegas Penjual BBM Eceran Setelah Perda Trantibum Diterbitkan

Hal ini menjadi keresehan di kalangan masyarakat karena tidak sedikit insiden kebakaran meregang nyawa warga Kota Samarinda beberapa tahun terakhir.

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan bahwa penertiban penjualan BBM akan segera dilakukan setelah Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) masuk dalam lembaran daerah.

Marnabas Patiroy, menyatakan bahwa Pemkot menargetkan proses ini bisa berjalan segera setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Kita masih menunggu lembaran daerah. Begitu keluar, minimal habis Lebaran kita tertibkan semua yang menjual BBM, baik yang berbentuk botol maupun mesin dispenser,” ujar Marnabas.

Baca juga: Tanggapan Wakil Ketua DPRD Samarinda Ahmad Vanandza Terkait Penerapan Perda Penjualan BBM Eceran

Marnabas menegaskan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian, termasuk di daerah yang minim Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), seperti di Kecamatan Palaran.

Kata dia, di kawasan Palaran memang minim SPBU, tapi tetap tidak ada pengecualian. Kalau perlu, SPBU ditambah. 

"Kita harus bergerak agar konsisten. Kita bisa ajukan ke Pertamina untuk membuka SPBU di sana sesuai kebutuhan,” tuturnya.

Paling Akhir Ada di SPBU dan Pertashop

Di samping itu, ia juga menyebutkan bahwa beberapa daerah seperti Tanah Merah dan Sungai Siring sudah memiliki SPBU, meskipun jaraknya cukup jauh.

Hal ini lantaran kepadatan penduduk di wilayah tersebut masih tergolong rendah, sehingga SPBU yang ada lebih banyak melayani kendaraan yang melintas.

Lebih lanjut, Marnabas menegaskan bahwa dalam penertiban ini, yang menjadi fokus adalah pom mini atau Pertamini. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved