Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Berjanji, Usai Lebaran Idul Fitri akan Berantas Penjualan BBM Eceran dan Pom Mini
Pihak Pemkot Samarinda berjanji seusai lebaran Idul Fitri akan melakukan penertiban barang-barang jualan bahan bakar minyak.
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pihak Pemkot Samarinda berjanji seusai lebaran Idul Fitri akan melakukan penertiban barang-barang jualan bahan bakar minyak eceran, baik yang berbentuk botol maupun mesin dispenser atau Pom Mini di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy kepada TribunKaltim.co pada Rabu (26/2/2025).
Informasinya peraturan daerah telah disahkan pada Desember 2024 lalu.
Namun hingga saat ini bahan bakar minyak eceran berbentuk botol maupun mesin dispenser masih eksis beroperasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca juga: Pemkot Samarinda Akan Tindak Tegas Penjual BBM Eceran Setelah Perda Trantibum Diterbitkan
Hal ini menjadi keresehan di kalangan masyarakat karena tidak sedikit insiden kebakaran meregang nyawa warga Kota Samarinda beberapa tahun terakhir.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan bahwa penertiban penjualan BBM akan segera dilakukan setelah Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) masuk dalam lembaran daerah.
Marnabas Patiroy, menyatakan bahwa Pemkot menargetkan proses ini bisa berjalan segera setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Kita masih menunggu lembaran daerah. Begitu keluar, minimal habis Lebaran kita tertibkan semua yang menjual BBM, baik yang berbentuk botol maupun mesin dispenser,” ujar Marnabas.
Baca juga: Tanggapan Wakil Ketua DPRD Samarinda Ahmad Vanandza Terkait Penerapan Perda Penjualan BBM Eceran
Marnabas menegaskan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian, termasuk di daerah yang minim Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), seperti di Kecamatan Palaran.
Kata dia, di kawasan Palaran memang minim SPBU, tapi tetap tidak ada pengecualian. Kalau perlu, SPBU ditambah.
"Kita harus bergerak agar konsisten. Kita bisa ajukan ke Pertamina untuk membuka SPBU di sana sesuai kebutuhan,” tuturnya.
Paling Akhir Ada di SPBU dan Pertashop
Di samping itu, ia juga menyebutkan bahwa beberapa daerah seperti Tanah Merah dan Sungai Siring sudah memiliki SPBU, meskipun jaraknya cukup jauh.
Hal ini lantaran kepadatan penduduk di wilayah tersebut masih tergolong rendah, sehingga SPBU yang ada lebih banyak melayani kendaraan yang melintas.
Lebih lanjut, Marnabas menegaskan bahwa dalam penertiban ini, yang menjadi fokus adalah pom mini atau Pertamini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.