Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Berjanji, Usai Lebaran Idul Fitri akan Berantas Penjualan BBM Eceran dan Pom Mini
Pihak Pemkot Samarinda berjanji seusai lebaran Idul Fitri akan melakukan penertiban barang-barang jualan bahan bakar minyak.
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
Sementara itu, SPBU dan Pertashop tetap diperbolehkan beroperasi karena merupakan jalur distribusi resmi yang diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Soal Keringanan Perizinan bagi Pedagang BBM Eceran di Samarinda, Walikota Bakal Surati BPH Migas
“Undang-undang mengamanatkan bahwa distribusi BBM paling akhir ada di SPBU dan Pertashop. Selain itu, terjemahkan saja, artinya tidak boleh,” tegasnya.
Saat ini, Pemkot Samarinda masih menunggu finalisasi Perda di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
Marnabas berharap dalam waktu dekat, Perda Trantibum ini bisa segera diterbitkan agar pelaksanaan penertiban dapat berjalan sesuai rencana.
“Mudah-mudahan dalam Minggu ini sudah bisa keluar. Insya Allah setelah lebaran sudah keluar lembaran daerahnya,” ujarnya.
(TribunKaltim.co/Sintya Alfatika)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.