Pilkada 2024
Daftar 24 Daerah yang Menggelar Pemungutan Suara Ulang, Ada Banjarbaru, Kukar Hingga Serang
Terdapat 24 daerah yang diwajibkan untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU, sesuai ketetapan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNKALTIM.CO - Terdapat 24 daerah yang diwajibkan untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU, sesuai ketetapan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil sidang putusan sengketa Pilkada 2024.
Daerah-daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang tersebar di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, Pulau Kalimantan hingga Pulau Papua.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Baca juga: Pasca Putusan MK, KPU Mahulu Tunggu Instruksi Pusat soal Pelaksanaan PSU
Baca juga: Gugatan Paslon 01 Pilkada Berau 2024 Ditolak, Bawaslu Berau Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang.
KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan.
Baca juga: PDIP dan PKB Cari Pengganti Ade Sugianto usai Didiskualifikasi MK dari Pilkada Tasikmalaya 2024
Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Berikut daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar pemungutan suara ulang:
Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
Baca juga: Tim Pemenangan MANIS Terima Putusan MK, Segera Koordinasi dengan Partai Pengusul Bahas Kandidat Baru
Waktu Pemungutan Suara Ulang
Kapan pemungutan suara dilakukan?
Pemungutan suara ulang adalah mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS.
Mengacu Pasal 372 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU dapat digelar apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Baca juga: Hasil Putusan MK Sengketa Pilkada 2024: 24 Daerah Harus Pemungutan Suara Ulang, 9 Gugatan Ditolak
Selain itu, merujuk pada Pasal 372 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU juga wajib dilakukan jika:
1. Hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
4. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Baca juga: Hasil Putusan MK Sengketa Pilkada 2024: 24 Daerah Harus Pemungutan Suara Ulang, 9 Gugatan Ditolak
PSU dapat dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024.
Namun, dalam sidang putusan sengketa Pilkada, MK memerintahkan waktu PSU maksimal 30-60 hari setelah putusan dibacakan.
Sebagai contoh, MK memerintahkan PSU di Kabupaten Bangka Barat dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.
Di Banjarbaru, pemungutan suara ulang dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 24 Daerah di Indonesia Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.