Tribun Kaltim Hari Ini
TPID Tarakan Sidak di Pasar Gusher, Temukan Kios Sembako Jual Bumbu Kedaluwarsa
Berlokasi di Pasar Gusher, tim teknis TPID Kota Tarakan dipimpin Sekretaris Kota Tarakan melaksanakan inspeksi mendadak
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Diah Anggraeni
Kemudian tim bergeser ke toko sembako, ditemukan rata-rata ada kenaikan namun tidak begitu signifikan kecuali cabai.
Baca juga: Oknum TNI Serang Markas Polres Tarakan, Kapendam: Dipicu Kesalahpahaman hingga Pengrusakan
Sekda Pemkot Tarakan, Jamaluddin meminta penjual agar menjual MinyaKita sesuat harga yang tertera di kemasan.
"Makanya kami minta ketegasan sesuai ketentuan. Harus jual minyak seperti tertera di kemasannya dan tertera di spanduk," paparnya.
Selanjutnya, dari OPD terkait akan menindaklanjuti untuk memantau kembali apakah masih menjual di atas HET atau sudah kembali ke harga normal Rp15.700 per liternya.
Karena harga untuk MinyaKita sudah ditentukan dan diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024.
Bahwa harga dari produsen ke distributor pertama (D1) Rp13.500 per liter. Lalu dari D1 ke D2 harga Rp14.000 per liter.
Selanjutnya, dari D2 ke pengecer Rp14.500 per liternya, terakhir dari pengecer ke konsumen akhir Rp 15.700 per liternya.
"Harganya kan Rp15.700 per liter dijual Rp16.000 dan dua liter Rp32.000 dua liter. Alasannya bayar tas atau plastik, kita minta dipisahkan saja. Konsumen kalau bawa tas sendiri kan harusnya harga tetap Rp 15.700 per liter, dua liter jadi Rp31.400 per dua liter," ujarnya.
Sejauh ini penjual belum diberi sanksi dan masih sebatas pembinaan. Adapun dalam oasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jika pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan harga penjualan MinyaKita dapar dikenai sanksi dan denda berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (andi pausiah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/SIDAK-MINYAKITA.jpg)