Rabu, 20 Mei 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

TPID Tarakan Sidak di Pasar Gusher, Temukan Kios Sembako Jual Bumbu Kedaluwarsa

Berlokasi di Pasar Gusher, tim teknis TPID Kota Tarakan dipimpin Sekretaris Kota Tarakan melaksanakan inspeksi mendadak

Tayang:
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
DIJUAL DI ATAS HET - MinyaKita yang menjadi salah satu barang subsidi dan dipantau pemerintah ditemukan Tim TPID terjual di atas HET saat sidak di Pasar Gusher, Kamis (27/2/2025). Sekda Pemkot Tarakan, Jamaluddin, meminta penjual agar menjual MinyaKita sesuat harga yang tertera di kemasan.(TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH) 

Kemudian tim bergeser ke toko sembako, ditemukan rata-rata ada kenaikan namun tidak begitu signifikan kecuali cabai.

Baca juga: Oknum TNI Serang Markas Polres Tarakan, Kapendam: Dipicu Kesalahpahaman hingga Pengrusakan

Sekda Pemkot Tarakan, Jamaluddin meminta penjual agar menjual MinyaKita sesuat harga yang tertera di kemasan.

"Makanya kami minta ketegasan sesuai ketentuan. Harus jual minyak seperti tertera di kemasannya dan tertera di spanduk," paparnya.

Selanjutnya, dari OPD terkait akan menindaklanjuti untuk memantau kembali apakah masih menjual di atas HET atau sudah kembali ke harga normal Rp15.700 per liternya.

Karena harga untuk MinyaKita sudah ditentukan dan diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024.

Bahwa harga dari produsen ke distributor pertama (D1) Rp13.500 per liter. Lalu dari D1 ke D2 harga Rp14.000 per liter.

Selanjutnya, dari D2 ke pengecer Rp14.500 per liternya, terakhir dari pengecer ke konsumen akhir Rp 15.700 per liternya.

"Harganya kan Rp15.700 per liter dijual Rp16.000 dan dua liter Rp32.000 dua liter. Alasannya bayar tas atau plastik, kita minta dipisahkan saja. Konsumen kalau bawa tas sendiri kan harusnya harga tetap Rp 15.700 per liter, dua liter jadi Rp31.400 per dua liter," ujarnya.

Sejauh ini penjual belum diberi sanksi dan masih sebatas pembinaan. Adapun dalam oasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jika pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan harga penjualan MinyaKita dapar dikenai sanksi  dan denda berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (andi pausiah)

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved