Berita Nasional Terkini

Kecurigaan Kubu Hasto Kristiyanto Saat Sidang Praperadilan Ditunda, Berharap Bukan Akal-akalan KPK

Kecurigaan kubu Hasto Kristiyanto saat sidang praperadilan ditunda, berharap bukan akal-akalan KPK.

KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kembali diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/2/2025).Tim hukum Hasto berharap penundaan sidang praperadilan bukan akal-akalan KPK.(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kecurigaan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat sidang praperadilan ditunda, berharap bukan akal-akalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang praperadilan Hasto vs KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus ditunda.

Penundaan ini atas dasar permintaan KPK.

Biro Hukum KPK mengajukan penundaan untuk dua sidang praperadilan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK). 

KPK meminta penundaan sidang lantaran masih mempersiapkan materi.

"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada Hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

Baca juga: Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi, Bobby Nasution Beri Respons Santai: Silakan Saja

Menanggapi penundaan tersebut, tim hukum Hasto Kristiyanto berharap penundaan sidang praperadilan bukan akal-akalan KPK

Diketahui, Hasto menggugat KPK untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait perkara eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail berharap, penundaan ini murni dilakukan KPK untuk mempersiapkan persidangan.

Kubu Hasto berharap penundaan ini bukan upaya KPK untuk melimpahkan berkas perkara Hasto ke persidangan.

"Kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan ya, agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara, kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata Maqdir saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

“Sehingga nanti seolah-olah, permohonan praperadilan ini, akan diputus dengan cara mengatakan bahwa ini sudah (gugur), mengingat berkas perkara, perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Maqdir pun curiga Komisi Antirasuah mempercepat pelimpahan berkas perkara Hasto ke pengadilan untuk menggugurkan praperadilan ini.

TIM HUKUM HASTO - Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail usai menghadiri sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (21/1/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
TIM HUKUM HASTO - Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail usai menghadiri sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (21/1/2025). Tim hukum Hasto Kristiyanto berharap penundaan sidang praperadilan bukan akal-akalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) 

Menurut dia, jika tindakan itu dilakukan KPK maka kriminalisasi dan politisasi dalam kasus Hasto terlihat semakin nyata.

"Kalau itu memang betul mereka melakukan ini bisa dimaknai bahwa kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang," kata Maqdir.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved