Tribun Kaltim Hari Ini

2 Bulan Beraksi di Bontang, Pelaku Curi 20 Motor, Dijual Murah dan Ditukar dengan Kayu

2 bulan beraksi di Bontang, pelaku curi 20 motor, dijual murah dan ditukar dengan kayu.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
BARANG BUKTI - Barang bukti pencurian motor yang berhasil diamankan kembali dari tangan tersangka saat ini terparkir di Mapolres Bontang, Selasa (4/3/2025). Dua tersangka ditangkap, yakni K (27), warga Kelurahan Bontang Lestari, yang berperan sebagai eksekutor, serta H (40), warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang menjadi penadah (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Polres Bontang berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus pencurian 20 motor yang meresahkan warga selama dua bulan terakhir.

Pelaku utama berinisial K (27), warga Kelurahan Bontang Lestari, dan seorang penadah berinisial H (40), warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang saat berdomisili di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam keterangan persnya mengatakan, kedua pelaku ditangkap dalam operasi terpisah setelah menerima berbagai laporan kehilangan motor sejak Januari hingga akhir Februari 2025.

Tersangka K dikenal licin dalam menjalankan aksinya.

Ia menyasar kendaraan yang terparkir di rumah-rumah warga, pinggir jalan, hingga area rumah sakit.

Modusnya menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor sebelum melarikan diri.

Baca juga: Polres Bontang Amankan Pelaku Curanmor, Curi 20 Motor dalam Dua Bulan

Dari catatan kepolisian, aksi K terdeteksi sejak 13 Januari 2025, saat ia mencuri motor yang terparkir di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bontang Lestari.

Dua hari kemudian (15 Januari), ia kembali beraksi di Jalan Sumatra, RT 02, Kelurahan Gunung Telihan.

Meski laporan yang masuk ke kepolisian baru sembilan kasus, K mengakui telah mencuri puluhan kali.

Menurut Alex dari pengakuan keduanya. Hasil curian K dijual kepada H, yang berperan sebagai penadah.

Warga mulai curiga ketika H menjual kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen lengkap.

Polisi yang menerima laporan langsung menyelidiki dan menangkapnya pada 27 Februari 2025.

Dari tangan H, polisi mengamankan 20 unit motor berbagai jenis, mulai dari matic hingga trail.

"Motor curian dijual murah, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 11 juta. Bahkan ada yang ditukar dengan kayu," ungkap AKBP Alex.

Baca juga: Kasus Pencurian Motor di Bontang, Pelaku Jual Murah hingga Ditukar Kayu

Kepolisian mengungkapkan, K dan H dulunya adalah bos dan anak buah.

H merupakan penjual kayu, sedangkan K adalah pekerjanya.

Mereka mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus membiayai kecanduan judi online dan narkoba jenis sabu.

Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Bontang.

K dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara H dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Dari kasus ini kita harus belajar, masyarakat harus lebih memperhatikan keamanan kendaraannya saat parkir. Usahakan dikunci stang untuk mengurangi resiko pencurian," imbau Alex.

PENCURIAN MOTOR - Polres Bontang saat menggelar konferensi pers kasus pencurian 20 motor di Mapolres Bontang, Kalimantan Timur, Selasa (4/3/2025). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, di mana-masing-masing berperan sebagai pelaku utama dan penadah. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN)
PENCURIAN MOTOR - Polres Bontang saat menggelar konferensi pers kasus pencurian 20 motor di Mapolres Bontang, Kalimantan Timur, Selasa (4/3/2025). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, di mana-masing-masing berperan sebagai pelaku utama dan penadah. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) (TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan)

Dijual Murah hingga Ditukar dengan Kayu

Modus pencurian kendaraan bermotor terus berkembang.

Tak hanya dijual murah, motor curian kini juga bisa ditukar dengan kayu.

Hal ini terungkap dari kasus pencurian 20 motor yang dibongkar Polres Bontang.

Dua tersangka ditangkap, yakni K (27), warga Kelurahan Bontang Lestari, yang berperan sebagai eksekutor, serta H (40), warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang menjadi penadah.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, kedua pelaku ditangkap dalam operasi terpisah setelah menerima berbagai laporan kehilangan motor sejak Januari hingga akhir Februari 2025.

"Motor curian dijual dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 11 juta, tergantung jenisnya. Ada juga yang ditukar dengan kayu," ungkap Alex dalam konferensi pers, Selasa (4/3/2025).

Baca juga: Polres Bontang Ancam Tahan Motor Selama 3 bulan bagi Pelaku Balap Liar

Tersangka K dikenal licin dalam menjalankan aksinya.

Ia menyasar kendaraan yang terparkir di rumah warga, pinggir jalan, hingga area rumah sakit, menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor sebelum melarikan diri.

Dari catatan kepolisian, aksi K terdeteksi sejak 13 Januari 2025, saat ia mencuri motor di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bontang Lestari. Dua hari kemudian (15 Januari), ia kembali beraksi di Jalan Sumatra, RT 02, Kelurahan Gunung Telihan.

Meski laporan yang masuk baru sembilan kasus, K mengakui telah mencuri puluhan kali.

Motor hasil curian K dijual kepada H, yang kemudian memasarkannya di Kabupaten Kutai Timur, tepatnya di Rantau Pulung dan Muara Bengkal.

Warga mulai curiga ketika H menjual kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen lengkap.

Polisi yang menerima laporan langsung menyelidiki dan menangkapnya pada 27 Februari 2025.

Dari tangan H, polisi mengamankan 20 unit motor berbagai jenis, mulai dari matic hingga trail.(mrd)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved