Berita Kaltim Terkini

Respons Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud soal Masa Jabatan Edi Damansyah dan Bonifasius Pasca-putusan MK

Pemungutan suara ulang atau PSU bakal digelar di dua daerah Kalimantan Timur yakni Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kukar

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
PSU PILKADA 2025 - Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud menjawab masa jabatan Bupati definitif yang masih menjabat di dua daerah yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), terkait masa jabatan Edi Damansyah di Kukar dan Bonifasius Belawan Geh di Mahakam Ulu. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS) 

Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu 20 Maret 2024 silam.

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi:

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.

Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang selengkapnya menjadi berbunyi:

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan,” tutur Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusannya dikutip dari website resmi MK.

Baca juga: Gugatan Paslon 01 Pilkada Berau 2024 Ditolak, Bawaslu Berau Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

Permohonan pengujian materiil UU Pilkada tersebut diajukan oleh 13 orang kepala daerah, yaitu:

  • Al Haris (Gubernur Jambi);
  • Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat);
  • Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat);
  • Simon Nahak (Bupati Malaka);
  • Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen);
  • Sanusi (Bupati Malang);
  • Asmin Laura (Bupati Nunukan);
  • Sukiman (Bupati Rokan Hulu);
  • Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar);
  • Basri Rase (Walikota Bontang);
  • Erman Safar (Walikota Bukittinggi);
  • Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah);
  • dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah).

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum putusan menyatakan, Mahkamah menegaskan terhadap norma Pasal 201 ayat (7) Undang-undang Pilkada memungkinkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 untuk tetap terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melebihi masa jabatan 5 (lima) tahun. 

Oleh karena pemaknaan Mahkamah terhadap Pasal 201 ayat (7) Undang-undang Pilkada tersebut tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved