CPNS 2024

Isi Surat MenpanRB, Aturan Gaji Non-ASN Selama Masa Transisi sebagai PPPK yang Diangkat Maret 2026

Isi surat MenpanRB, berikut aturan gaji non-ASN selama masa transisi sebagai PPPK yang baru akan diangkat Maret 2026

Editor: Amalia Husnul A
bkd.riau.go.id
GAJI PPPK - Ilustrasi tenaga honorer. Isi surat MenpanRB, berikut aturan gaji non-ASN selama masa transisi sebagai PPPK yang baru akan diangkat Maret 2026. (bkd.riau.go.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang mengalami penundaan hingga Oktober 2025 dan Maret 2026 menjadi sorotan. 

Diketahui, MenpanRB Rini Widyantini telah mengumumkan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 usai rapat dengan Komisi II DPR.

Meski ada penundaan pengangkatan namun Rini Widyantini memastikan tetap ada anggaran bagi gaji PPPK.

“Jadi, kita sudah mengeluarkan surat Menpan dan surat Kemendagri sudah disiapkan agar tetap melakukan penganggaran itu sudah dari awal tahun kemarin, karena ini untuk yang tahap kedua supaya bisa diselesaikan,” jawab Rini.

Baca juga: Info Kapan PPPK Tahap 1 Terima SK, Cek Jadwal Pengangkatan PPPK dan Pengisian DRH NI di Laman SSCASN

Pernyataan Rini ini disampaikan ketika menjawab pertanyaan Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N Kiemas yang menyoal penggajian mereka yang sudah dinyatakan lulus seleksi namun belum diangkat. 

Giri, politisi PDIP ini mengungkapkan, tidak mungkin masyarakat yang telah lolos seleksi PPPK tahun 2024 gelombang pertama tidak digaji selama satu tahun tiga bulan.

“Berarti kan kalau 12 bulan tambah 3 bulan, 15 bulan tanpa gaji, alangkah kejam kita dengan mereka karena UU ASN melarang membayar mereka,” ucap Giri, dalam rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Surat MenpanRB

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan terkait penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN selama masa transisi sebagai Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diangkat pada Maret 2026 mendatang.

Aturan ini tertuang dalam Surat Kemendagri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah No.900.1.1/664/Keuda yang diterbitkan pada 14 Februari 2025.

Keputusan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola gaji PPPK selama masa transisi, terutama bagi pegawai non-ASN yang menunggu proses pengangkatan sebagai PPPK pada Maret 2026. 

Hal ini juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

CPNS 2024 - Desain CPNS dan PPPK 2024 yang diolah dari aplikasi visual Canva, Kamis (6/3/2025). Menpan-RB beberkan alasan pengangkatan CPNS 2024 ditunda.
GAJI PPPK - Ilustrasi CPNS dan PPPK 2024 yang diolah dari aplikasi visual Canva, Kamis (6/3/2025). Isi surat MenpanRB, berikut aturan gaji non-ASN selama masa transisi sebagai PPPK yang baru akan diangkat Maret 2026. (TRIBUNKALTIM.CO/NISA ZAKIYAH VIA CANVA)

Aturan Pengajian Non-ASN Selama Masa Transisi ke PPPK

Kemendagri menegaskan bahwa pegawai non-ASN yang masih dalam tahapan seleksi tetap berhak menerima gaji hingga mereka resmi diangkat sebagai PPPK.

Baca juga: Kapan CPNS 2024 Diangkat? MenpanRB Umumkan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Cek Jadwal Baru

Berikut beberapa poin penting dari aturan ini:

1. Kelanjutan Gaji bagi Pegawai Non-ASN yang Sedang Seleksi

Pegawai non-ASN yang masih dalam tahapan seleksi akan tetap bekerja dan menerima gaji sesuai besaran sebelumnya. 

Penganggaran gaji ini akan bersumber dari Belanja Jasa. 

Hal ini bertujuan untuk melindungi hak finansial pegawai non-ASN selama proses transisi ke status PPPK.

2. Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Setelah pegawai ditetapkan sebagai PPPK, gaji mereka harus dimasukkan dalam kode rekening yang sesuai dengan Keputusan Kemendagri terkait klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah. 

Pemberian gaji PPPK Paruh Waktu juga mengacu pada Surat Plt. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025, yang berisi pedoman teknis penganggaran bagi PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: BKPSDM Paser Tunggu Kepastian MenPAN-RB untuk Pengangkatan PPPK

3. Larangan Pengangkatan Non-ASN di Luar Ketentuan

Kemendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN baru yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Jika larangan ini dilanggar, maka anggaran gaji untuk pegawai tersebut tidak akan disetujui. 

Ketentuan ini merujuk pada Surat MenPANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024.

4. Gaji untuk Non-ASN yang Belum Terdaftar di Database BKN

Bagi pegawai non-ASN yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi masih dalam proses seleksi, pemerintah daerah tetap dapat mengalokasikan gaji mereka. 

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tetap memperoleh hak gajinya selama masa transisi menuju pengangkatan sebagai PPPK.

Aturan ini didasarkan pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengharuskan pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. 

Sejak saat itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN di luar skema ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk mematuhi batas waktu penataan pegawai non-ASN hingga akhir tahun 2024. 

Dengan begitu, pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan lebih tertib dan sesuai prinsip good governance.

Jadwal Pengangkatan ASN 2024 yang Ditunda

Dalam rapat bersama DPR, pemerintah telah menetapkan perubahan jadwal pengangkatan ASN 2024. 

Semula, pengangkatan PPPK dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) direncanakan berlangsung pada tahun 2025, tetapi kini diundur sebagai berikut:

  • Pengangkatan CPNS 2024: Oktober 2025
  • Pengangkatan PPPK 2024: Maret 2026

Menteri PANRB memastikan bahwa seluruh peserta yang telah lulus seleksi tetap akan diangkat sebagai ASN sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini.

Baca juga: Terjawab Kapan SK PPPK Tahap 1 Keluar 2025, Info Jadwal, Gaji, Cara Cek NI P3K 2024 di Mola BKN

(kompas.com/TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.com dan Tribungayo.com dengan judul Ini Aturan Gaji Non-ASN Selama Masa Transisi sebagai PPPK yang Diangkat pada Maret 2026.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved