Pilkada Mahulu 2024

Pendaftaran Paslon Pengganti Owena Mayang-Stanislaus PSU Pilkada Mahulu 2024, KPU Beri Waktu 3 Hari

Pendaftaran paslon pengganti Owena Mayang-Stanislaus di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024, KPU beri waktu 3 hari.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap Layar KPU Mahakam Ulu
PSU PILKADA MAHULU - Paslon Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah saat debat Pilkada Mahulu 2024 di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Minggu (17/11/2024) lalu. Terbaru, KPU Mahulu mengumumkan jadwal pendaftaran paslon pengganti Owena-Stanislaus yang didiskualifikasi MK dalam putusan akhir sengketa Pilkada Mahulu 2024. KPU Mahulu beri waktu 3 hari untuk parpol pengusung Owena Mayang-Stanislaus untuk mendaftarkan paslon pengganti. (Tangkap Layar KPU Mahakam Ulu) 

"Nah, mengenai anggaran tadi sudah dilaporkan mengenai usulan anggaran PSU, baik dari KPU, dari Bawaslu dan juga dari tim keamanan, khususnya dari Polres dan dari Kodim," bebernya. 

"Sudah kita inventarisasi nilainya sekitar Rp11,9 miliar," tuturnya.  

Anggaran tersebut telah diajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan PSU.  

"Ini sudah diajukan ke TAPD, sehingga nanti bisa disiapkan. Intinya, pemerintah daerah juga tetap mendukung," tambahnya.  

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan dan keamanan menjelang PSU.  

"Ini juga kami sampaikan kepada masyarakat supaya masyarakat tetap menjaga persatuan dan kesatuan, menjaga kondusivitas dan juga stabilitas keamanan ketertiban masyarakat," imbuhnya.

Ia berharap PSU dapat berlangsung dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.

"Ayo kita melaksanakan PSU dengan semangat kekeluargaan, dengan semangat kebersamaan," katanya.

PSU Pilkada 2024

Komisioner KPU RI, Iffa Rosita saat dihubungi TribunKaltim.co mengatakan, pihaknya memetakan pelaksanaan PSU berdasarkan tenggat waktunya.

Tenggat waktu 30 hari PSU diberlakukan di sebagian wilayah seperti Kabupaten Barito Utara, Magetan, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Siak.

“Sementara tenggat waktu selama 45 hari dilakukan di 5 Kabupaten dan satu Kota, yaitu Kota Sabang. Kemudian 5 kabupaten yakni Kabupaten Buru, Kepulauan Talaud, Banggai, Bungo, dan Pulau Taliabu,” jelasnya, Rabu (26/2/2025).

PSU dengan tenggat waktu 60 hari tersebar di Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, dan Kabupaten Parigi Moutong.

Tenggat waktu 90 hari di berlakukan di Kabupaten Mahakam Ulu, Pesawaran dan Kota Palopo.

Sedangkan tenggat waktu 180 hari di Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua.

“Pelaksanaan PSU dengan tenggat waktu 90 hari tersebar di tiga daerah. Dan, untuk tenggat waktu 180 hari, terdapat di dua daerah pelaksanaan PSU.

Kami sudah petakan dan segera rapat bersama KPU di daerah yang diputuskan PSU,” kata Iffa.

Baca juga: Pasca Putusan MK, Hendrikus Keling Mencuat jadi Kandidat di PSU Pilkada Mahulu Kaltim

(TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani/Mohammad Fairoussaniy)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved