Pilkada Kukar 2024
Resmi Daftar KPU, Aulia Rahman Basri Bakal Cabup Gantikan Edi Damansyah, Jadwal PSU Pilkada Kukar
Resmi daftar KPU, Aulia Rahman Basri bakal cabup gantikan Edi Damansyah. Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Senin (10/3/2025) Aulia Rahman Basri resmi mendaftar ke KPU Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai calon bupati pengganti Edi Damansyah di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024.
Ditemani Edi Damansyah yang menjabat Ketua DPC PDIP Kukar, Aulia Rahman Basri - Rendi Solihin mendaftar ke KPU untuk bakal paslon di PSU Pilkada Kukar 2024.
Dengan demikian bakal paslon Aulia-Rendi bakal menjadi penantang bagi Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Tuliadi Arif di PSU Pilkada Kukar 2024.
Simak jadwal PSU Pilkada Kukar 2024 dan updatenya.
Baca juga: Hasil Survei PSU Pilkada Kukar 2024, Sosok Pengganti Edi Damansyah dan Elektabilitas Rendi Solihin
Bakal paslon Aulia Rahman Basri - Rendi Solihin tiba di KPU Kukar, Senin (10/3/2025) sekitar pukul 16.45 Wita dengan iringan sholawatan dan tabuhan hadrah.
Bakal paslon Aulia-Rendi didampingi koalisi parpol pengusung yakni: PDIP, Demokrat, Gelora, Partai Buruh dan Partai Ummat.
Hadir juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Kaltim, Ananda Emira Moeis; Komisioner Bawaslu Kaltim; KPU Provinsi Kaltim; Ketua DPC PDI Perjuangan, Edi Damansyah; Sekretaris PDI Perjuangan, Merta.
Dalam suasana penuh kebahagiaan dan semangat luar biasa, paslon nomor urut 01 hadir membawa amanah dari PDI Perjuangan, serta partai koalisi untuk mendaftarkan pengganti Edi Damansyah yang diusung.
Tepatnya Aulia Rahman Basri sebagai calon Bupati Kukar, dan Rendi Solihin sebagai calon Wakil Bupati Kukar.
Tak lupa, Aulia Rahman Basri menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar, Edi Damansyah atas segala arahan dan proses yang telah dilalui.
"Kami yakin bahwa kader-kader terbaik ini siap membawa Kukar lebih maju, meneruskan tongkat estafet kepemimpinan dari Bapak Edi Damansyah," bebernya.
"Semoga masyarakat Kukar dapat merasakan keadilan dan kesejahteraan," katanya.

Menang Sekali Lagi
Aulia Rahman Basri menerima mandat sebagai pengganti Edi Damansyah di PSU Pilkada Kukar 2024 dengan penuh semangat.
Baca juga: Rudy Masud Soal PSU Pilkada Kukar dan Mahulu, Kans Edi Damansyah dan Bonifasius Jabat Bupati Lagi
"Kami menerimanya dengan besar hati dan penuh semangat, karena tujuan utama kami adalah membawa Kukar ke arah yang lebih baik," katanya.
Dirinya ingin menghargai 65 persen masyarakat Kukar yang telah memberikan suaranya kepada Edi-Rendi pada pemilihan sebelumnya.
Meskipun, ada goresan yang dirasakan, Aulia menyebut, pihaknya harus bangkit, berlari, dan berjuang untuk memenangkan PSU Pilkada Kukar 2025.
Dengan semangat dan keyakinan penuh, dirinya datang ke KPU Kukar untuk mendampingi Rendi mengikuti proses PSU.
"Kemenangan kembali berpihak kepada kita, sebagaimana tagline perjuangan kita adalah menang sekali lagi," katanya.
Edi Damansyah Ajak Masyarakat Sukseskan PSU
Sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar, Edi Damansyah menyerahkan berkas pendaftaran pasangan calon Aulia Rahman Basri - Rendi Solihin kepada KPU Kukar.
"Ini sesuai pedoman dari KPU Kukar untuk kemudian diverifikasi. Kami mohon arahan dari KPU agar seluruh proses dapat berjalan dengan baik," ucap Edi.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada partai koalisi, para pendukung, dan keluarga besar PDI Perjuangan yang telah menjadi bagian dari tahapan awal perjuangan.
Edi menuturkan bahwa perjuangan politik harus dijalani dengan ceria, riang gembira, dan tetap menjaga ketertiban serta memastikan kondusivitas di Kukar.
"Mari kita sukseskan PSU Kukar. Mari kita kawal hingga seluruh proses berlangsung dengan sebaik-baiknya," katanya.
Jadwal PSU
Dari putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada 2024, ada 24 Pilkada yang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Di Kalimantan Timur ada dua daerah yang harus melakukan PSU, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kutai Kartanegara masuk dalam daftar daerah yang harus melaksanakan PSU dalam 60 hari setelah putusan MK dibacakan.
Sedangkan Mahulu masuk dalam daerah yang mempunyai tenggat 90 hari.
MK resmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
24 Daerah Wajib Gelar PSU
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang.
KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan.
Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Dilansir dari Kompas.ID, dalam putusan itu, MK juga menetapkan tenggat penyelenggaraan PSU dan penghitungan ulang, dari paling lambat 30 hari hingga 180 hari setelah putusan MK dibacakan.
Pelaksanaan PSU tiap daerah tidak sama, terkait dengan tenggat yang diberikan MK tersebut.
Berikut ini usulan tanggal pelaksanaan PSU di daerah berdasarkan tenggat yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi.
PSU dalam 30 Hari Setelah Putusan MK
Sebanyak empat daerah yang harus melaksanakan PSU dalam 30 hari setelah putusan MK, diusulkan untuk menggelar PSU pada 22 Maret 2025.
Keempat daerah itu adalah:
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Siak
Pada tanggal yang sama, KPU juga akan melakukan rekapitulasi ulang Kabupaten Puncak Jaya.
PSU dalam 45 Hari Setelah Putusan MK
Selanjutnya, untuk daerah yang harus melaksanakan PSU dalam 45 hari setelah putusan MK, maka PSU akan dilaksanakan maksimal pada 5 April 2025.
Daerah itu terdiri dari:
PSU seluruhnya di:
- Kabupaten Bengkulu Selatan
PSU di sebagian TPS di:
- Kabupaten Buru,
- Kota Sabang,
- Kabupaten Kepulauan Talaud,
- Kabupaten Banggai,
- Kabupaten Bungo,
- Kabupaten Pulau Taliabu.
Baca juga: Pendaftaran Calon Pengganti Edi Damansyah untuk PSU Pilkada Kukar 2024 Segera Dibuka, Jadwal KPU
PSU dalam 60 Hari Setelah Putusan MK
PSU untuk daerah yang harus melaksanakan PSU dalam 60 hari akan dilaksanakan maksimal pada 19 April 2025.
Daerah tersebut adalah:
- Kota Banjarbaru
- Kabupaten Pasaman
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Parigi Moutong
PSU dalam 90 Hari Setelah Putusan MK
PSU akan dilaksanakan maksimal pada 24 Mei 2025 untuk daerah yang mempunyai tenggat 90 hari
PSU di semua TPS dengan tenggat 90 hari terdiri dari:
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Pesawaran
- Kota Palopo.
PSU dalam 180 Hari Setelah Putusan MK
PSU akan dilaksanakan maksimal pada 9 Agustus 2025 untuk yang memiliki tenggat 180 hari setelah putusan MK.
Adapun yang memiliki tenggat 180 hari adalah:
- Kabupaten Boven Digoel
- Provinsi Papua
Baca juga: PSU Pilkada Kukar dan Mahulu tak Perlu Angkat Pj Bupati, Kemendagri: Masih Menjabat
(TribunKaltim.co/Ary Nindita Intan RS/kompas.com)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Aulia Rahman Basri
Edi Damansyah
Rendi Solihin
Aulia-Rendi
Pilkada Kukar 2024
PSU Pilkada Kukar 2024
Kutai Kartanegara
TribunKaltim.co
Rendi Solihin Temui Tokoh Agama Samboja, Minta Nasihat untuk PSU Pilkada Kukar |
![]() |
---|
Pernyataan Resmi Dendi Suryadi Usai Menang Sengketa Pilkada Kukar 2024, Cek Respons Edi Damansyah |
![]() |
---|
MK Kabulkan Gugatan Paslon Pilkada Kukar 2024 Dendi-Alif, KPU Tunggu Juknis soal Pelaksanaan PSU |
![]() |
---|
Respons Edi Damansyah Usai Putusan MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Ini Arahan Buat Relawan Paslon 01 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.